Halonusantara.id, Samarinda – Maraknya bencana banjir dan tanah longsor yang belakangan terjadi di berbagai titik di Kota Tepian mendorong DPRD Samarinda untuk menyuarakan perubahan mendasar dalam sistem penanggulangan bencana daerah. Lewat dua usulan strategis, DPRD ingin memastikan bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tidak lagi terhambat dalam menjalankan tugasnya di lapangan.
Dua wacana tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim. Pertama, ia mengusulkan agar alokasi anggaran penanggulangan bencana menjadi mandatori atau wajib disisihkan setiap tahun dalam APBD. Kedua, ia mendorong agar status Kepala Pelaksana BPBD dibuat definitif, bukan lagi jabatan ex officio yang melekat pada Sekretaris Daerah.
“Kalau bicara bencana, kita tidak bisa menunggu. Penanganan harus sigap. Tapi kalau anggaran tidak tersedia dan kewenangan pimpinan terbatas, bagaimana bisa cepat bergerak?” ujarnya saat diwawancarai media beberapa waktu lalu.
Rohim menjelaskan, anggaran mandatori untuk bencana bisa mengambil porsi 3–5 persen dari APBD sebagai bentuk kesiapsiagaan daerah menghadapi kondisi darurat. Ia membandingkan dengan alokasi wajib di sektor pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan 10 persen.
“Anggaran bencana tidak harus permanen seperti pendidikan atau kesehatan. Cukup sampai kebutuhan dasar BPBD seperti alat dan SDM terpenuhi. Setelah itu bisa dicabut lagi kebijakan mandatorinya. Jadi tetap fleksibel dan tidak mengganggu fiskal daerah,” terangnya.
Menurut dia, dalam situasi darurat seperti banjir dan longsor, BPBD sering terkendala peralatan dan jumlah personel. Bahkan dalam beberapa kejadian, koordinasi pun berjalan lambat lantaran status pimpinan BPBD hanyalah pelaksana tugas. “Kalau Kalaknya definitif dan tidak lagi jabatan rangkap, maka bisa ambil keputusan dengan cepat tanpa harus menunggu restu atasan,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi di lapangan ketika banjir melanda beberapa kawasan di Samarinda. BPBD kesulitan menjangkau lokasi terdampak karena keterbatasan armada. Belum lagi kebutuhan logistik dan koordinasi antar instansi yang terhambat birokrasi. “Ini bukan soal niat, tapi sistem yang belum mendukung kerja cepat di lapangan,” ujarnya.
Wacana yang dilontarkan Abdul Rohim ini dinilai sebagai bentuk keseriusan DPRD untuk melakukan reformasi struktural dalam sistem penanggulangan bencana. Ia pun berkomitmen akan mengangkat kedua usulan ini ke meja pembahasan resmi DPRD dan mengomunikasikannya kepada Pemerintah Kota Samarinda agar masuk dalam rencana kebijakan jangka pendek.
“Harus ada langkah nyata. Kita sudah terlalu sering terdampak bencana, tapi responnya selalu reaktif, bukan preventif. Ini yang ingin kita ubah,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Meski saat ini usulan tersebut baru sebatas wacana, Rohim optimistis hal ini bisa diterima sebagai solusi jangka panjang. DPRD sebagai lembaga legislatif, menurutnya, memiliki ruang untuk mendorong kebijakan itu melalui fungsi anggaran dan pengawasan.
Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar Pemkot tidak menunggu sampai bencana berikutnya datang untuk bertindak. “Kalau kita serius dari sekarang, maka kita bisa selamatkan banyak nyawa dan aset di masa depan. Jangan selalu menyesal di belakang,” pungkasnya.(EP/Adv)

