Halonusantara.id, Samarinda – Penarikan pajak dan retribusi kepada warung sekolah di Kota Samarinda tuai sorotan setelah sejumlah masyarakat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Agus Suwandy dalam kegiatan resesnya belum lama ini pun menerima keluhan tersebut
Penarikan retribusi tersebut harus segera dievaluasi mengingat keberadaan warung sekolah di lingkungan pendidikan.
“Warung-warung sekolah ini merupakan usaha kecil yang mendukung kebutuhan siswa dan guru. Beban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi keluhan utama yang dirasakan memberatkan,” ucapnya.
Lanjut Agus, relevansi kebijakan tersebut dengan lingkungan pendidikan sangat dipertanyakan. Menurutnya, pungutan pajak terhadap usaha kecil seperti warung sekolah dapat memengaruhi keberlanjutan usaha yang berkontribusi pada ekosistem pendidikan.
“Saya akan meminta klarifikasi dari Wali Kota Samarinda dan dinas terkait untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak menekan pengelola usaha kecil,” sebut Agus.
“Dengan bantuan sebesar itu, seharusnya ada kebijakan yang lebih berpihak pada usaha mikro, terutama yang mendukung pendidikan,” tambahnya.
Agus menegaskan perlunya peninjauan ulang kebijakan ini. Dirinya berharap pemerintah daerah dapat transparan dan memastikan aturan pajak sesuai dengan ketentuan.
Dirinya mengatakan keluhan masyarakat harus direspons cepat oleh pemerintah daerah dan memberikan kepastian, bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak menambah beban bagi usaha kecil seperti warung sekolah.
“Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini proporsional dan tidak memengaruhi usaha kecil yang menjadi bagian dari ekosistem pendidikan,” pungkasnya.(HN/Adv/Dprd-Kaltim)