Halonusantara.id, Samarinda – Permasalahan dalam pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kalimantan Timur kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kaltim dan Dinas Pendidikan Kaltim. Salah satu sorotan datang dari anggota Komisi IV, Agusriansyah Ridwan, yang menekankan pentingnya pendekatan berbasis kearifan lokal dalam proses penerimaan siswa baru.
Dalam RDP tersebut, Agusriansyah mendorong agar daerah memiliki ruang lebih luas dalam menentukan mekanisme pendidikan yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan wilayah masing-masing. Menurutnya, penerapan sistem zonasi yang menjadi acuan nasional sering kali tidak kompatibel dengan kondisi nyata di daerah seperti Kalimantan Timur, yang memiliki tantangan geografis, demografis, serta infrastruktur pendidikan yang berbeda.
“Kita butuh pendekatan otonomi yang lebih kuat. Kondisi kita tidak bisa disamakan dengan Jakarta atau kota-kota besar lainnya,” ujarnya.
Politisi PKS itu menilai bahwa masalah PPDB di Kaltim kerap berulang setiap tahunnya. Ia menyoroti persoalan keterbatasan fasilitas pendidikan dan ketimpangan akses sebagai dua faktor utama yang menghambat pemerataan kesempatan belajar.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pemerintah daerah tidak seharusnya hanya bertindak sebagai pelaksana kebijakan pusat, melainkan juga harus mampu menyusun solusi yang lebih kontekstual dengan situasi lokal.
“Kalau memang regulasi pusat terlalu kaku, maka daerah harus punya kebijakan sendiri yang lebih relevan dan berkeadilan,” katanya.
Agusriansyah bahkan menyarankan agar Pemerintah Provinsi Kaltim segera mempertimbangkan lahirnya regulasi daerah, baik dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur secara lebih spesifik tata cara PPDB di wilayah tersebut.
Ia juga menyoroti kelemahan penyajian data oleh Dinas Pendidikan, yang dinilai belum mampu menyediakan informasi lengkap mengenai sebaran dan kebutuhan peserta didik. Ketidaklengkapan data ini, menurutnya, menyulitkan pengambilan keputusan yang berbasis fakta.
“Kalau datanya tidak lengkap, bagaimana kita bisa membuat keputusan yang tepat?” tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti bahwa akses pendidikan tidak bisa diukur hanya dari jarak ke sekolah, tetapi juga harus mempertimbangkan kelengkapan fasilitas yang tersedia di tiap sekolah. Sekolah yang lebih jauh bisa jadi pilihan lebih baik jika dilengkapi dengan sarana dan prasarana memadai.
“Daerah harus diberikan ruang untuk menyesuaikan sistemnya. Kita tidak anti terhadap regulasi nasional, tapi jangan sampai kita kehilangan kemampuan untuk menjawab kebutuhan nyata di lapangan,” pungkasnya. (Eby/Adv)

