Halonusantara.id, Sangatta – Komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam memerangi penyalahgunaan narkoba terus digencarkan. Salah satunya melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 yang digelar oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, di Kecamatan Sangatta Utara.
Acara yang berlangsung di Kantor BPU ini menyasar masyarakat umum, tokoh pemuda, hingga aparat pemerintahan desa. Tujuan utama kegiatan adalah memberikan pemahaman mendalam terkait bahaya narkoba dan upaya hukum yang berlaku dalam rangka pemberantasan peredarannya.
Dalam sambutannya, Agusriansyah menekankan bahwa Perda ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjaga generasi muda dari pengaruh narkotika. Ia menyoroti pentingnya kerja sama semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Pencegahan narkoba secara maksimal butuh sinergi pemerintah, masyarakat, dan semua elemen,” terangnya.
Sosialisasi ini menghadirkan dua narasumber. Jihan Raihannah Arkam, pemateri pertama, menjelaskan dampak buruk narkoba terhadap kesehatan dan pentingnya pendidikan pencegahan sejak dini dalam keluarga dan sekolah. Sementara itu, Muhammad Fikri Ghozali memaparkan isi dan poin penting dari Perda Nomor 4 Tahun 2022, termasuk mekanisme pelaporan dan partisipasi warga dalam program pencegahan yang berbasis komunitas.
Dipandu oleh moderator Ainun Putri, diskusi berjalan hidup dengan banyaknya pertanyaan dan masukan dari peserta mengenai situasi narkoba di lingkungan mereka.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, masyarakat Sangatta Utara semakin sadar akan pentingnya peran mereka dalam melawan peredaran gelap narkotika, dan mampu menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing. (Eby/Adv)

