Halonusantara.id, Samarinda – Maraknya pernikahan muda yang dialami remaja berusia dibawah 20 tahun masih menjadi fenomena beberapa daerah di Indonesia. Merespon hal tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor, mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk menikah muda, sebab mereka sudah masuk dalam usai baliq 17 tahun.
Dirinya menyikapi bahwa persoalan ini bukan masalah umur, namun perlu ada edukasi untuk anak sebelum menikah, terkadang kondisi yang memaksa mereka untuk menikah seperti pergaulan bebas yang mengakibatkan hamil diluar nikah.
Ahmat Sopian menilai perlu adanya penguatan nilai-nilai keagamaan, melalui lingkungan keluarga maupun pendidikan, dalam rangka berupaya dalam menghalau mendapatkan informasi yang berbau pornografi kepada anak.
“Penguatan keagamaan sangatlah penting dan ini harus terus menjadi perhatian bersama agar anak kita punya daya tahan di tengah gencarnya arus informasi dan pergaulan bebas,” ucapnya, Sabtu (18/11/2023).
Kendati demikian, keluarga merupakan lingkungan yang sangat berpengaruh untuk bisa menangkal hal -hal buruk yang terjadi terhadap anak. dirinya mendorong agar orang tua bisa menjadi teladan dan mencontohkan yang baik kepada anak-anaknya.
Ia berupaya menekankan kepada orang tua dan keluarga sebagai bagian yang paling penting memberikan edukasi kepada anak, serta pihak sekolah terkait pengajaran pendidikan seksual juga perlu dievaluasi, “Kalau sya bagaimana belajar agar menjadi dewasa,” tutupnya.(HN/Adv/MR)