Halonusantara.id, Samarinda – Sejumlah akademisi (Dosen) Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) sambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk audiensi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Kamis (2/3/2023).
Pertemuan ini diselengaarakan dalam rangka penyampaian usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pangakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak di Benua Etam oleh akademisi (Dosen) Hukum Unmul.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengungkapkan sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.
“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan para akademisi (Dosen) Unmul tadi,” jelas Rusman saat dimintai keterangan oleh awak media.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada para akademisi (Dosen) Fakultas Hukum untuk memperkuat lagi kajian akademis dari usulan tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.
“Setelah disampaikan dalam pertemuan, kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” ujar Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu penting juga diperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul sebagai dampak dari dibentuknya Perda ini, baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya, imbuh Rusman.
“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)