Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Andi Satya Buka Suara Terkait Polemik Perpindahan SMA Negeri 10 Samarinda
    Advertorial

    Andi Satya Buka Suara Terkait Polemik Perpindahan SMA Negeri 10 Samarinda

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 23, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda masih menjadi polemik di tengah masyarakat terutama warga di kecamatan Loa janan ilir dan samarinda sebrang yang merasakan dampak berupa akses perjalanan yang lumayan jauh.

    Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 ini terjadi pada pertengahan tahun 2022 yang sebelumnya di Jalan H.A.M.M. Rifaddin Kec. Loa Janan Ilir lalu dipindahkan ke Kompleks Education Center di Jalan PM Noor Samarinda.

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengatakan, isu ini bukan sekadar soal administrasi atau perpindahan gedung sekolah, melainkan menyangkut prinsip keadilan dalam akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Samarinda.

    “Saya juga dapat memahami sekali keresahan warga, khususnya di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati masyarakat yang mendambakan keadilan,” ungkapnya.

    Andi menilai, minimnya keberadaan sekolah negeri di wilayah tersebut. Kekosongan ini dinilai berpotensi menghambat semangat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

    “Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah ini (Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, sangat terbatas. Ini bukan hal sepele, negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan bisa terpenuhi dengan layak,” jelasnya

    Persoalan ini, disebutnya, bukan tanpa dasar hukum. Senator berasal dari partai pohon beringin itu mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.

    “Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” lanjutnya

    Pihaknya berjanji akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat secara resmi dalam forum DPRD, termasuk dalam rapat-rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait.

    “Kami akan cari solusinya. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah berlarut-larut tanpa kepastian,” tutupnya (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 2025

    SPPG Polri di Samarinda Mulai Berjalan untuk Sukseskan Program MBG

    Oktober 23, 2025

    Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Universitas Mulawarman (HMTP UNMUL) Telah Menggelar Penutupan Kegiatan MINING STUDENT WEEK (MSW) 7.0

    Oktober 12, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,899 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,490 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.