Halonusantara.id, Samarinda – Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda masih menjadi polemik di tengah masyarakat terutama warga di kecamatan Loa janan ilir dan samarinda sebrang yang merasakan dampak berupa akses perjalanan yang lumayan jauh.
Pemindahan lokasi SMA Negeri 10 ini terjadi pada pertengahan tahun 2022 yang sebelumnya di Jalan H.A.M.M. Rifaddin Kec. Loa Janan Ilir lalu dipindahkan ke Kompleks Education Center di Jalan PM Noor Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra mengatakan, isu ini bukan sekadar soal administrasi atau perpindahan gedung sekolah, melainkan menyangkut prinsip keadilan dalam akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga Samarinda.
“Saya juga dapat memahami sekali keresahan warga, khususnya di dua kecamatan itu. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin adalah suara hati masyarakat yang mendambakan keadilan,” ungkapnya.
Andi menilai, minimnya keberadaan sekolah negeri di wilayah tersebut. Kekosongan ini dinilai berpotensi menghambat semangat generasi muda untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
“Jumlah SMA atau SMK Negeri di daerah ini (Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang, sangat terbatas. Ini bukan hal sepele, negara wajib hadir untuk memastikan hak dasar warga atas pendidikan bisa terpenuhi dengan layak,” jelasnya
Persoalan ini, disebutnya, bukan tanpa dasar hukum. Senator berasal dari partai pohon beringin itu mengingatkan bahwa Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan final terkait lokasi SMA Negeri 10 Samarinda.
“Putusan MA Nomor 27 K/TUN/2023 sudah inkracht. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” lanjutnya
Pihaknya berjanji akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat secara resmi dalam forum DPRD, termasuk dalam rapat-rapat bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait.
“Kami akan cari solusinya. Masyarakat butuh kepastian, dan jangan sampai masalah berlarut-larut tanpa kepastian,” tutupnya (Eby/Adv)

