Halonusantara.id, Samarinda – permasalahan banjir yang masih dialami Kota Samarinda kini kembali mendapatkan perhatian serius akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan perumahan.
Anggota DPRD Kaltim, Jahidin menyampaikan kurangnya evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan dalam proses perizinan proyek properti menjadi salah satu penyebabnya
Dirinya menyatakan bahwa penting untuk meninjau lebih cermat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebelum memberikan izin untuk pembangunan perumahan.
Jahidin menekankan bahwa pembangunan yang dilaksanakan tanpa memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dapat menimbulkan masalah serius bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
“Hal yang harus diutamakan dalam setiap proyek pembangunan adalah dampak terhadap lingkungan. Meskipun proyek perumahan selesai dibangun, sering kali yang terdampak adalah warga yang tinggal di sekitar lokasi tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, proses pemberian izin harus mempertimbangkan dengan lebih seksama potensi kerugian ekologis dan sosial yang mungkin terjadi akibat proyek tersebut.
Lebih lanjut, Jahidin mengatakan bahwa sangat sering proyek pembangunan perumahan dilaksanakan di atas lahan yang sebelumnya sudah dihuni oleh masyarakat. Hal ini, menurutnya, harus menjadi pertimbangan serius dalam setiap proses perizinan, agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat keputusan yang diambil.
“Perizinan harus benar-benar didasarkan pada pertimbangan yang matang, termasuk dampak lingkungan yang akan ditimbulkan. Pihak pengembang juga tidak boleh hanya berfokus pada keuntungan semata,” imbuhnya.
Jahidin juga menekankan pentingnya dalam memperhatikan dampak yang ditimbulkan seperti longsor dan banjir yang dapat merusak ekosistem serta kehidupan masyarakat di sekitar kawasan yang dibangun.
Selain itu, Jahidin menyarankan agar masyarakat yang terdampak dari adanya pembangunan dapat menggunakan hak mereka untuk melapor atau menggugat, terutama terkait dengan pencemaran lingkungan atau kerugian yang mereka alami akibat proyek tersebut.
“Masyarakat yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut secara hukum. Mereka bisa menggugat atas pencemaran lingkungan dan kerugian yang ditimbulkan akibat dampak dari proyek pembangunan ini,” tuturnya.
Sehingga, Jahidin berharap ke depannya, proses pembangunan Infrastrukur lebih memperhatikan aspek keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.(HN/Adv/Dprd-Kaltim)