Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Anhar : Perusahaan di Samarinda Wajib Bayar THR Tepat Waktu
    Advertorial

    Anhar : Perusahaan di Samarinda Wajib Bayar THR Tepat Waktu

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMaret 5, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Menjelang hari raya Idul Fitri, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengingatkan pentingnya perusahaan memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

    Anhar menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya, tepatnya paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, dan perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.

    “Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” terang Anhar.

    Anhar menyebut, dalam kesepakatan PKB juga diatur bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 4% dari jumlah THR yang seharusnya diterima pekerja.

    Ketentuan pencairan THR 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan.

    Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah. Selain THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di beberapa perusahaan.

    Dirinya menegaskan bahwa jika gaji dibayarkan melewati tanggal kesepakatan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi tambahan sekitar 1–2% dari upah mereka.

    Bagi pekerja di Samarinda yang tidak menerima THR, Anhar menyarankan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

    “Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkas Anhar. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Banyak Ormas Berkontribusi Baik, Jahidin Minta Jangan Digeneralisasi

    Mei 28, 2025

    Subandi Dukung Normalisasi Sungai Mahakam, Minta Pemprov Fokus pada Penanganan Banjir

    Mei 28, 2025

    Darlis Pattalongi Ingatkan Sekolah Dalam Ekstrakurikuler Jangan Jadi Beban dan Sarana Perundungan

    Mei 28, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,891 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,485 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,129 Views

    DPRD Kaltim Gelar Rapat Paripurna Ke-13, Bahas Agenda Sidang II Tahun 2025

    April 30, 2025989 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.