Halonusantara.id, Samarinda – Menjelang hari raya Idul Fitri, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengingatkan pentingnya perusahaan memenuhi kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
Anhar menekankan bahwa pembayaran THR harus dilakukan sebelum hari raya, tepatnya paling lambat 10 hari sebelum Lebaran, dan perusahaan yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi.
“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” terang Anhar.
Anhar menyebut, dalam kesepakatan PKB juga diatur bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 4% dari jumlah THR yang seharusnya diterima pekerja.
Ketentuan pencairan THR 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah. Selain THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di beberapa perusahaan.
Dirinya menegaskan bahwa jika gaji dibayarkan melewati tanggal kesepakatan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi tambahan sekitar 1–2% dari upah mereka.
Bagi pekerja di Samarinda yang tidak menerima THR, Anhar menyarankan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.
“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” pungkas Anhar. (Eby/Adv)