Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Aris Mulyanata Ungkap Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi P3K Bertujuan Untuk Memperjelas Status Kepegawaian
    Advertorial

    Aris Mulyanata Ungkap Perubahan Status Tenaga Honorer Menjadi P3K Bertujuan Untuk Memperjelas Status Kepegawaian

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraFebruari 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota DPRD Samarinda, Aris Mulyanata (Eby/Hn)

    Halonusantara.id, Samarinda – Perubahan status tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) bukanlah bentuk pengurangan tenaga kerja, melainkan penyesuaian nomenklatur sesuai kebijakan pemerintah pusat, Hal itu yang disampaikan langsung oleh Aris Mulyanata Anggota DPRD Samarinda.

    Aris menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik dengan perubahan ini karena pemerintah tetap berkomitmen untuk mengakomodir tenaga kerja yang sebelumnya berstatus honorer.

    “P3K sebenarnya hanya perubahan momentum nomenklatur. Dalam UU MenPAN-RB, tenaga honorer tidak ada lagi, hanya ada P3K paruh waktu dan P3K full waktu,” ungkap Aris Mulyanata,

    Menurutnya, perubahan ini bertujuan untuk memperjelas sistem kepegawaian dan penggajian tenaga non-ASN agar lebih terstruktur dan memiliki kepastian hukum.

    Ia menjelaskan bahwa istilah Pegawai Tidak Tetap Harian (PTTH) dan Pegawai Tidak Tetap Bulanan (PTTB) yang sebelumnya digunakan kini sudah tidak berlaku lagi. Namun, hal ini hanya sebatas perubahan nama, bukan pengurangan tenaga kerja.

    “Jadi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Pemerintah justru menambah tenaga kerja sesuai kebutuhan yang ada,” lanjutnya

    Lebih lanjut, Aris menyebut bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja non-ASN. Dengan adanya P3K, tenaga kerja yang sebelumnya berada dalam status honorer akan mendapatkan sistem penggajian yang lebih jelas dan terjamin.

    Namun, ia juga mengingatkan bahwa proses transisi ini perlu dikawal dengan baik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan tenaga kerja.

    “Intinya, kita tidak mengurangi jumlah tenaga kerja. Justru, ke depan akan ada penambahan sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah. Yang penting adalah memastikan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan hak dan kesejahteraan yang layak,” ungakapnya

    Ia menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal kebijakan ini agar tidak merugikan tenaga kerja yang selama ini telah mengabdi untuk masyarakat. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Narkoba di Gang Langgar, Minta Pemberantasan Dilakukan Menyeluruh

    Mei 18, 2026

    Relokasi Pergudangan ke Palaran Dinilai Jadi Solusi Kemacetan Samarinda

    Mei 12, 2026

    DPRD Samarinda Minta Polemik Izin Gereja Toraja Diselesaikan Secara Bijak

    Mei 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,498 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.