Halonusantara.id, Samarinda — Sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN XIII di Marangkayu, Kutai Kartanegara, kembali mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu. Ia menilai lambannya penyelesaian konflik agraria ini telah merugikan masyarakat yang sejak lama menggantungkan hidup dari kawasan tersebut.
Menurut Baharuddin, masa berlaku HGU perusahaan milik negara itu telah habis sejak 2020, sehingga klaim sepihak atas lahan yang dikelola warga dinilai tidak berdasar dan bertentangan dengan prinsip keadilan agraria.
“Status HGU-nya sudah habis, dan semestinya lahan itu tidak lagi berada dalam kontrol korporasi. Pemerintah punya kewajiban untuk memastikan hak rakyat atas tanah mereka dihormati,” ujar Baharuddin, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kaltim beberapa waktu lalu.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat telah mengelola lahan tersebut secara turun-temurun sejak tahun 1960-an. Namun ketegangan muncul ketika pada 2017, PTPN XIII secara tiba-tiba mengklaim sekitar 100 hektare lahan sebagai bagian dari aset perusahaan, tanpa ada sosialisasi yang memadai.
“Sepuluh tahun warga tenang-tenang saja, lalu tiba-tiba muncul klaim sepihak. Katanya itu kebun karet, padahal tidak ada satu batang pun pohon karet di sana,” tegasnya.
Situasi diperparah ketika dana ganti rugi proyek pembangunan Bendungan Marangkayu justru dibekukan melalui pengadilan dengan alasan status kepemilikan lahan masih disengketakan. Baharuddin menyebut nilai ganti rugi mencapai Rp 39 miliar, namun warga belum menerima kompensasi yang semestinya.
“Dana Rp 39 miliar ditahan karena status lahan dipersengketakan. Pengadilan tingkat pertama menolak tuntutan warga, sekarang kasasi. Tapi rakyat terus menunggu dalam ketidakpastian,” ungkapnya prihatin.
Ia juga menyayangkan sikap pasif PTPN XIII yang dinilainya enggan terlibat aktif dalam proses penyelesaian konflik. Dalam beberapa pertemuan resmi, perusahaan disebut tidak membawa solusi atau keputusan apapun.
“Jangan hanya duduk diam saat rapat, tapi tidak mampu beri keputusan. Kalau perlu, saya sendiri belikan tiket agar mereka bisa hadir dan dengar langsung keluhan masyarakat,” sindir Baharuddin tajam.
Lebih jauh, Baharuddin juga menyinggung dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh pembangunan bendungan, termasuk tenggelamnya rumah warga dan akses yang terputus ke kebun-kebun mereka.
“Kondisi makin parah. Warga harus naik perahu untuk ke ladang. Beberapa rumah tinggal atapnya saja. Tapi ganti rugi belum jelas,” katanya.
Melihat kompleksitas masalah, ia mendesak pemerintah pusat—terutama Kementerian BUMN—untuk turun tangan langsung dan mengaudit kembali status hukum lahan eks HGU yang disengketakan.
“Saya sudah sampaikan ini ke DPD RI. Ini bukan hanya soal legalitas lahan, tapi tentang keadilan agraria yang harus ditegakkan,” pungkasnya. (Eby/Adv)

