Halonusantara.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra sebut retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak perlu ditarik pungutan.
Ia mengatakan ada beberapa draft yang perlu dikoreksi dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD). Terlebih penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.
“Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” ujar Samri.
Raperda inisiatif Pemkot Samarinda ini diketahui menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person). Sebab, nilai yang tidak bisa diprediksi itulah yang menjadi alasan untuk tidak dipungut.
Diketahui, pada sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK). Meskipun sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat.
“Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Samri mengatakan pihaknya akan lebih menekankan penarikan pajak tersebut di bidang komersial.
“Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak,” pungkasnya.(HN/Adv/Eby)