Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Bapemperda DPRD Samarinda Minta Retribusi Pajak Limbah Rumah Tangga Tak Perlu Ditarik
    Advertorial

    Bapemperda DPRD Samarinda Minta Retribusi Pajak Limbah Rumah Tangga Tak Perlu Ditarik

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraOktober 17, 2023Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Samri Shaputra (eko).

    Halonusantara.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra sebut retribusi pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tak perlu ditarik pungutan.

    Ia mengatakan ada beberapa draft yang perlu dikoreksi dalam pembahasan Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RDPD). Terlebih penarikan pajak limbah cair rumah tangga dan rumah ibadah.

    “Untuk limbah cair rumah tangga itu tidak perlu dipungut retribusinya, sama seperti rumah ibadah itu tidak perlu, karena yang kita tau pemasukan mereka hanya dari sumbangan- sumbangan saja dan itu tidak bisa diprediksi,” ujar Samri.

    Raperda inisiatif Pemkot Samarinda ini diketahui menyusun penarikan pajak di sektor rumah tangga berdasarkan jumlah perorangan (person). Sebab, nilai yang tidak bisa diprediksi itulah yang menjadi alasan untuk tidak dipungut.

    Diketahui, pada sektor rumah tangga penghuni rumah akan dikenakan tarif Rp500 hingga Rp1.500 rupiah per Kartu Keluarga (KK). Meskipun sebagai upaya Pemerintah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menurutnya pemungutan retribusi ini harusnya tidak membebani masyarakat.

    “Kita berharap jangan kita berusaha mengejar PAD kita, tapi rakyat kita jadi kita cekik. Kami tidak inginkan masyarakat menjadi korban,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Samri mengatakan pihaknya akan lebih menekankan penarikan pajak tersebut di bidang komersial.

    “Kecuali tempat komersial justru itu kita tekankan seperti rumah makan, hotel tempat hiburan, pusat perbelanjaan terminal dan sebagainya karena itu menghasilkan limbah yang banyak,” pungkasnya.(HN/Adv/Eby)

    Dprd Kota Samarinda Halonusantara.id Kota Samarinda
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,906 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.