Halonusantara.id, Samarinda – Upaya penguatan regulasi daerah kembali digelorakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim melalui rapat internal yang digelar pada Selasa (10/06/2025). Agenda ini menjadi tonggak awal dalam mendorong pembaruan hukum daerah yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kalimantan Timur.
Rapat yang berlangsung di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim tersebut dipimpin Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan. Ia didampingi oleh dua anggota lainnya, yakni J. Jahidin dan Andi Muhammad Afif Rayhan Harun. Dalam forum tersebut, pembahasan utama diarahkan pada tindak lanjut surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah disepakati masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025.
Ketiga ranperda itu terdiri dari dua revisi atas perda lama dan satu ranperda baru yang menyasar isu strategis lingkungan hidup.
Menurut Agusriansyah, pembaruan ini menjadi langkah penting untuk mendorong efektivitas kelembagaan, terutama terkait dengan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim.
“Perubahan ini tidak semata-mata administratif. Kita ingin BUMD milik Pemprov bisa bertransformasi menjadi Perseroda agar lebih fleksibel dan profesional dalam pengelolaan keuangan, investasi, hingga pelayanan publik,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa transformasi bentuk hukum BUMD menjadi Perseroda akan membuka potensi kerja sama yang lebih luas dengan sektor swasta dan meningkatkan peran strategis dalam mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sorotan berikutnya mengarah pada ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bapemperda melihat bahwa kebutuhan terhadap regulasi yang berpihak pada lingkungan tak lagi bisa diabaikan, seiring dengan meningkatnya ancaman degradasi lingkungan di Kaltim.
“Kita ingin regulasi ini hadir tidak hanya sebagai payung hukum, tapi sebagai arah baru pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegasnya.
Guna memastikan kualitas substansi regulasi, Bapemperda telah menyelesaikan kajian komprehensif dari sisi yuridis, filosofis, dan sosiologis. Dokumen hasil kajian ini dijadwalkan segera dilaporkan ke Pimpinan DPRD untuk kemudian diagendakan dalam pembacaan nota penjelasan ranperda pada paripurna mendatang.
“Dengan sinergi yang baik antara DPRD dan Pemprov, kita berharap dalam satu hingga dua bulan ke depan regulasi ini sudah bisa ditetapkan,” tutupnya.
Dengan langkah progresif ini, DPRD Kaltim menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola daerah yang tidak hanya modern dan efisien, tetapi juga adaptif terhadap tuntutan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan. (Eby/Adv)

