Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»BK DPRD Kaltim Perkuat Penegakan Etik dan Kaji Penonaktifan Sementara Anggota Tersandung Kasus
    Advertorial

    BK DPRD Kaltim Perkuat Penegakan Etik dan Kaji Penonaktifan Sementara Anggota Tersandung Kasus

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK), DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka berkomitmen memperkuat penegakan kode etik di lingkungan legislatif.

    BK juga mendorong perluasan kewenangan, seperti pemberlakuan penonaktifkan sementara terhadap anggota dewan yang tengah berurusan dengan proses hukum.

    BK pun mengambil langkah cepat terkait laporan yang tengah melibatkan anggota yang berinisial AG melalui proses mediasi.

    Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan mekanisme itu dipilih karena dinilai lebih efisien tanpa mengabaikan ketentuan prosedural yang berlaku.

    “Kami memilih jalur mediasi agar penyelesaian kasus bisa berjalan lebih cepat,” ujar Subandi.

    Pemanggilan terhadap terlapor direncanakan pada hari Jumat usai penyelesaian proses administrasi surat. BK akan meminta keterangan dari kedua belah pihak sesuai prosedur penyelidikan.

    BK juga terus mengikuti perkembangan proses hukum yang menjerat anggota dewan Kamarudin yang saat ini berstatus tersangka. Surat permintaan klarifikasi status hukum sudah dilayangkan ke kejaksaan ,namun hingga kini belum ada jawaban.

    Subandi menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan selama kasus belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, apabila seorang anggota sudah berstatus terdakwa, BK dapat menerapkan sanksi penonaktifan sementara.

    Ia menambahkan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak menerima gaji akibat pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum.

    Subandi mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji sistem sanksi di DPR RI yang memungkinkan penonaktifan sementara selama satu hingga tiga bulan. Menurutnya, model itu tersebut bisa menjadi referensi untuk memperkuat peran BK dalam menjaga integritas lembaga.

    “Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tandasnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.