Halonusantara.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK), DPRD Kaltim menegaskan bahwa mereka berkomitmen memperkuat penegakan kode etik di lingkungan legislatif.
BK juga mendorong perluasan kewenangan, seperti pemberlakuan penonaktifkan sementara terhadap anggota dewan yang tengah berurusan dengan proses hukum.
BK pun mengambil langkah cepat terkait laporan yang tengah melibatkan anggota yang berinisial AG melalui proses mediasi.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan mekanisme itu dipilih karena dinilai lebih efisien tanpa mengabaikan ketentuan prosedural yang berlaku.
“Kami memilih jalur mediasi agar penyelesaian kasus bisa berjalan lebih cepat,” ujar Subandi.
Pemanggilan terhadap terlapor direncanakan pada hari Jumat usai penyelesaian proses administrasi surat. BK akan meminta keterangan dari kedua belah pihak sesuai prosedur penyelidikan.
BK juga terus mengikuti perkembangan proses hukum yang menjerat anggota dewan Kamarudin yang saat ini berstatus tersangka. Surat permintaan klarifikasi status hukum sudah dilayangkan ke kejaksaan ,namun hingga kini belum ada jawaban.
Subandi menjelaskan bahwa Pergantian Antar Waktu (PAW) belum bisa dilakukan selama kasus belum memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, apabila seorang anggota sudah berstatus terdakwa, BK dapat menerapkan sanksi penonaktifan sementara.
Ia menambahkan bahwa sejak Oktober 2025, Kamarudin tidak menerima gaji akibat pemblokiran rekening oleh aparat penegak hukum.
Subandi mengatakan pihaknya saat ini sedang mengkaji sistem sanksi di DPR RI yang memungkinkan penonaktifan sementara selama satu hingga tiga bulan. Menurutnya, model itu tersebut bisa menjadi referensi untuk memperkuat peran BK dalam menjaga integritas lembaga.
“Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tandasnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

