Halonusantara.id, Samarinda – Sekertaris Komisi III DPRD Samarinda Novan Syahronny menyebutkan bahwa masyarakat harus siap dengan resiko dan konsekuensi yang ada karena itu bukan lah tanah milik pribadi.
Pasalnya, penertiban kawasan Gang Rombong di Jalan Pelabuhan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dinilai sebagai konsekuensi.
“Secara risiko pun mereka juga sudah tahu bahwasanya namanya tinggal bukan di tanah milik pribadi pastikan ada konsekuensi yang terjadi,” tegasnya.
Disinggung terkait, biaya kompensasi yang diberikan oleh pemerintah dengan membayarkan sebesar Rp3 juta untuk pemilik bangunan dan Rp1,5 juta bagi mereka yang menyewa bangunan, Novan menyebut itu sesuai dengan dana APBD yang itu disesuaikan dengan spesialnya.
“Pergantian itu kan menggunakan dana APBD yang itu disesuaikan dengan apresiasinya, memang kalau mau bicara kaitan cukup atau tidak cukup ya memang agak jauh karena kan bicara keterkaitan tentang kepemilikan itu sendiri,” jelasnya.
Politikus Golkar itu pun mengutarakan alasan Pemkot berani mengambil tindakan itu karena secara legalitas itu adalah aset pemerintah sehingga hal yang wajar jika Pemkot mengembalikan fungsinya seperti semula, yaitu area fasilitas umum dan jalan.
“Walaupun kondisi di faktual di lapangan oh ini sudah menjadi rumah dan lain-lain tapi kan konsekuensi itu mereka sudah tau ,namanya kita tinggal ditanah pemerintah kan konsekuensinya seperti itu,” tandasnya.(HN/Adv/MR)