Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kaltim menanggapi meningkatnya banjir di sejumlah wilayah Kaltim selama musim hujan 2025 dengan mempercepat pembentukan aturan pengelolaan sungai.
DPRD Kaltim menilai bahwa penanganan sungai selama ini belum optimal akibat tidak adanya regulasi teknis yang jelas.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa kebijakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pengelolaan Sungai telah masuk daftar prioritas pembahasan di legislatif.
“Raperda ini sudah menjadi prioritas. Pemprov memang mengusulkan, tetapi DPRD lebih dulu mengajukan inisiatifnya,” ucap Demmu.
Menurutnya, jika ada dua usulan serupa maka secara otomatis usulan DPRD menjadi prioritas.
Namun demikian, ia memastikan proses penyusunannya akan dilakukan bersama pemerintah provinsi guna memastikan kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia menilai, kondisi banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Kaltim seperti Samarinda, Kukar, hingga Paser mencerminkan pentingnya dasar hukum yang dapat menyatukan kebijakan lintas instansi.
“Tanpa regulasi yang kuat, penanganan sungai selama ini berjalan sektoral dan tidak menyelesaikan masalah secara menyeluruh,” jelasnya.
Demmu menyampaikan bahwa permasalahan banjir selalu muncul setiap tahun, sehingga ia berharap dengan adanya raperda ini dapat menjadi fondasi dalam mengelola sungai yang lebih terarah.
DPRD Kaltim juga menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembahasan raperda setelah pemerintah pusat mengeluarkan rekomendasi. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

