Halonusantara.id, Samarinda – Kejelasan mengenai lokasi operasional SMAN 10 Samarinda akhirnya tercapai. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kalimantan Timur menghasilkan keputusan bahwa SMAN 10 akan dikembalikan ke lokasi semula di Jalan H.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Namun, keputusan ini membawa perhatian serius terhadap nasib Yayasan Melati yang selama ini turut berperan dalam pengembangan sekolah tersebut.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan bahwa pelaksanaan keputusan Mahkamah Agung (MA) memang wajib dilaksanakan. Namun ia mengingatkan agar dalam implementasinya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim tetap memperhatikan keberadaan Yayasan Melati beserta aset dan para siswa yang masih aktif di lokasi tersebut.
“Kami sudah pesan agar hal itu tidak terjadi. Kebijakan Pemprov harus menyelamatkan dan tidak boleh abai terhadap Yayasan Melati,” jelasnya.
Lebih lanjut, Darlis mengatakan bahwa Yayasan Melati tidak dapat dipisahkan dari perjalanan sejarah SMAN 10 Samarinda. Ia menilai yayasan tersebut memiliki kontribusi penting dalam pendirian dan perkembangan sekolah hingga saat ini.
“Bukan semata-mata karena faktor sejarah, karena Yayasan Melati juga termasuk yang melahirkan SMA 10, tapi juga demi masa depan siswa-siswa kita di situ. Mereka tidak boleh diabaikan, tidak boleh terbengkalai proses belajarnya karena itu juga aset bangsa kita,” kata Darlis.
Dalam pandangannya, solusi terbaik harus segera dicari agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Ia mengusulkan agar ada pengaturan yang jelas dan tegas antara dua entitas yang saat ini berada dalam satu wilayah yang sama.
“Kami DPRD berkeyakinan pemerintah provinsi punya jalan keluar terhadap itu, tinggal itu dipisahkan. Yang kami minta adalah kalau tetap berada dalam satu lokasi, Yayasan Melati di sana kemudian SMA 10 di sana, itu agar betul-betul dipisahkan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Darlis mendorong Pemprov Kaltim untuk mempertimbangkan alternatif seperti mekanisme pinjam pakai lahan milik yayasan, sehingga proses pendidikan tidak terganggu.
Terakhir kata Darlis, pemisahan ini mencakup aset dan persoalan tanah. Dirinya menyarankan agar Pemprov dapat mempertimbangkan opsi seperti pinjam pakai lahan kepada Yayasan Melati agar proses pendidikan di sana tidak terhenti dan tidak dikorbankan. (Eby/Adv)

