Halonusantara.id, Samarinda – Menjelang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari tahun mendatang. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menyambut baik kerja sama antara Pemprov Kaltim dan Kejaksaan Tinggi Kaltim, sebagai bentuk persiapan dalam menghadapi perubahan sistem peradilan pidana.
Kerja sama itu nantinya akan diteruskan ke pemerintah kabupaten/kota. Ia menilai, penyelarasan pemahaman diperlukan agar penerapan KUHP tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Karena metode penanganan perkara akan berubah, semua proses harus dilakukan secara bersama. Sinergi pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapannya,” ucapnya.
Darlis juga menyinggung kondisi lapas yang kerap mengalami overload. Menurutnya, skema pemidanaan alternatif berupa kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru dapat menjadi solusi untuk menekan kepadatan penghuni.
Menurutnya, pembaruan hukum pidana tidak boleh hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan efisiensi serta nilai-nilai kemanusiaan.
Darlis juga mengapresiasi kinerja Pemprov Kaltim yang mendukung langkah Kejati Kaltim dalam mempersiapkan penerapan aturan terbaru.
Ia berharap bahwa adanya kerjasama antara Pemprov dengan Kejati Kaltim dapat membuat proses perubahan aturan berjalan dengan baik.
Terakhir, Ia memastikan pihaknya akan mengawal berjalannya proses tersebut, agar perbedaan penafsiran di daerah bisa diminimalisir, serta penerapan KUHP baru berjalan sesuai ketentuan.
“Komitmen kami jelas, legislatif akan mendukung setiap upaya memperkuat pelayanan hukum dan meningkatkan kualitas penegakan keadilan di Kaltim,” tukasnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

