Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Darlis Pattalongi: RS Haji Darjad Wajib Transparan dan Lunasi Hak Karyawan
    Advertorial

    Darlis Pattalongi: RS Haji Darjad Wajib Transparan dan Lunasi Hak Karyawan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 30, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Rumah Sakit Haji Darjad Samarinda.(Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Darlis Pattalongi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendorong penyelesaian berbagai persoalan ketenagakerjaan di Rumah Sakit Haji Darjad, Samarinda. Ia menyatakan, Komisi IV telah memberikan tenggat waktu hingga 7 Mei 2025 kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk memastikan seluruh permasalahan diselesaikan sebagaimana mestinya.

    “Ada empat hal yang kami minta diselesaikan di Rumah Sakit Haji Darjad,” tegas Darlis usai rapat dengar pendapat bersama perwakilan pegawai RSHD

    Pertama, Komisi IV meminta agar seluruh tunggakan pembayaran gaji karyawan segera diselesaikan.

    Kedua, hak-hak karyawan yang sudah diberhentikan atau mengundurkan diri juga harus dibayarkan sepenuhnya.

    Ketiga, Darlis menekankan perlunya penerapan manajemen terbuka (open management) di rumah sakit tersebut. “Selama ini karyawan tidak mengetahui kontraknya, jam kerjanya, maupun tugas-tugas yang harus mereka lakukan. Ini yang memicu kemelut internal,” ujarnya.

    Keempat, Komisi IV mendesak agar rumah sakit membayar upah karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda, yang saat ini sebesar Rp3,7 juta lebih. “Kami temukan rata-rata gaji pokok mereka hanya Rp3 juta. Meski ada yang menerima hingga Rp3,8 juta, itu karena lembur. Padahal yang dihitung dalam UMK adalah pendapatan tetap seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan,” jelas Darlis.

    Darlis juga meyakini bahwa persoalan yang terjadi bukan karena kekurangan dana. “Pasien rumah sakit ini selalu ramai, jadi masalahnya adalah manajemen internal yang harus dibenahi,” tambahnya.

    Untuk itu, pihaknya meminta Disnaker Provinsi Kalimantan Timur turut mengawal dan mengawasi hasil rapat dengar pendapat yang sudah disepakati. “Walaupun menjadi tanggung jawab Disnaker Kota Samarinda, kami minta Disnaker provinsi untuk ikut mengawal, karena jika tidak, ada sanksi pidana sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Keterlambatan pembayaran gaji 4–8 hari saja bisa dikenakan denda 2,5% dari gaji pokok,” tegasnya.

    Komisi IV DPRD Kaltim berharap sebelum tenggat waktu 7 Mei, seluruh persoalan di RS Haji Darjad bisa tuntas, demi keadilan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja. (Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.