Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Darlis Pattalongi Soroti Molornya Penetapan UMP 2026, Pekerja dan Pelaku Usaha Dirugikan
    Advertorial

    Darlis Pattalongi Soroti Molornya Penetapan UMP 2026, Pekerja dan Pelaku Usaha Dirugikan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 24, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read

    Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 Seharusnya penetapan ini telah dikeluarkan mengingat penetapan UMP ini telah di atur jelas oleh regulasi ketenagakerjaan.

    Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan seharusnya pemerintah tidak menunda proses penetapan UMP karena mekanisme perhitungannya sudah ditetapkan secara baku dan harus dijalankan sesuai aturan.

    “Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” ujarnya.

    Penetapan UMP berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Secara teknis aturannya di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang turut mengatur rumus penyesuaian upah minimum secara nasional dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.

    Sesuai regulasi tersebut, Darlis menilai UMP Kaltim di tahun 2026 seharusnya di kisaran lebih dari Rp 4 juta, namun keputusan akhir tetap di tangan Gubernur. Ia mendesak Dinaskertrans Kaltim untuk mempercepat proses penetapan UMP, meskipun Dinaskertrans tetap mengacu pedoman pada PP 36/2021.

    Darlis menambahkan, banyak pelaku usaha sudah memperkirakan adanya kenaikan UMP, namun lambatnya penetapan membuat para pelaku usaha kesulitan merencanakan anggaran tenaga kerjanya.

    “Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” ucapnya.

    Darlis menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penetapan UMP secepat mungkin agar para pekerja maupun pelaku usaha memiliki kepastian hukum terkait besaran upah yang akan diberikan.

    “Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Penetapan UMP bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” terangnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.