Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sampai saat ini belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai Penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2026 Seharusnya penetapan ini telah dikeluarkan mengingat penetapan UMP ini telah di atur jelas oleh regulasi ketenagakerjaan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menegaskan seharusnya pemerintah tidak menunda proses penetapan UMP karena mekanisme perhitungannya sudah ditetapkan secara baku dan harus dijalankan sesuai aturan.
“Regulasi mewajibkan UMP ditinjau dan diputuskan setiap tahun. Formulanya pun sudah tersedia dan tinggal dijalankan,” ujarnya.
Penetapan UMP berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Secara teknis aturannya di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, yang turut mengatur rumus penyesuaian upah minimum secara nasional dengan kisaran kenaikan sekitar 6 persen.
Sesuai regulasi tersebut, Darlis menilai UMP Kaltim di tahun 2026 seharusnya di kisaran lebih dari Rp 4 juta, namun keputusan akhir tetap di tangan Gubernur. Ia mendesak Dinaskertrans Kaltim untuk mempercepat proses penetapan UMP, meskipun Dinaskertrans tetap mengacu pedoman pada PP 36/2021.
Darlis menambahkan, banyak pelaku usaha sudah memperkirakan adanya kenaikan UMP, namun lambatnya penetapan membuat para pelaku usaha kesulitan merencanakan anggaran tenaga kerjanya.
“Pengusaha pasti sudah mengantisipasi. Yang mereka butuhkan adalah kepastian jadwal, supaya perencanaan biaya tenaga kerja bisa lebih tertata,” ucapnya.
Darlis menegaskan komitmennya dalam mengawal proses penetapan UMP secepat mungkin agar para pekerja maupun pelaku usaha memiliki kepastian hukum terkait besaran upah yang akan diberikan.
“Semakin lama ditunda, semakin besar ketidakpastian di lapangan. Penetapan UMP bukan hanya perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” terangnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

