Halonusantara.id, Samarinda — Dugaan pungutan biaya seragam di SMA Negeri 10 Samarinda menuai sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Timur. Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyebut praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip pendidikan yang adil dan transparan.
Informasi yang diterima DPRD mengungkapkan bahwa sejumlah wali murid diminta membayar lebih dari Rp2,5 juta untuk keperluan seragam, terdiri dari sekitar Rp1,4 juta untuk kain dan Rp1,05 juta untuk biaya menjahit. Darlis menegaskan bahwa sekolah negeri tidak seharusnya memanfaatkan kebutuhan siswa sebagai ladang komersialisasi.
“Ini sangat bertolak belakang dengan prinsip pendidikan inklusif yang selama ini kita perjuangkan. Sekolah negeri tidak boleh menjadikan urusan seragam sebagai ladang komersial,” tegas Darlis.
Politisi PAN itu menambahkan bahwa tanggung jawab tetap melekat pada manajemen sekolah saat ini, meskipun kebijakan itu diduga terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya.
“Pergantian kepala sekolah bukan alasan untuk menghindar dari penyelesaian. Yang menjabat sekarang tetap harus menyelesaikan secara terbuka dan bertanggung jawab,” katanya.
Darlis juga menyoroti indikasi pelanggaran administratif jika transaksi dilakukan tanpa prosedur resmi atau menggunakan rekening pribadi. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam setiap aktivitas sekolah, termasuk urusan keuangan.
Jika ada siswa yang telah membayar namun belum menerima seragam, Darlis menuntut agar dana dikembalikan secara penuh tanpa kendala.
“Ini bukan sekadar soal uang, tapi soal kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan negeri. Kalau tidak ditangani serius, bisa menimbulkan krisis kepercayaan,” ungkapnya.
Komisi IV, lanjut Darlis, selama ini mendukung pengembangan SMAN 10, termasuk pembangunan asrama, namun menolak keras segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan internal sekolah.
“Kita ingin sekolah maju, fasilitas lengkap, tapi tata kelola juga harus bersih. Jangan sampai ada praktik yang justru merugikan masyarakat kecil,” imbuhnya.
DPRD memberi waktu bagi pihak sekolah untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal. Namun jika tidak ada progres, Komisi IV akan mengambil langkah tegas melalui pemanggilan resmi.
“Kalau dalam waktu dekat tidak ada progres, kami akan undang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi terbuka,” tegasnya.
Ia juga mengajak para wali murid yang merasa dirugikan untuk tidak ragu melapor ke DPRD.
“Kami siap menampung laporan masyarakat. Jangan takut, semua akan kami proses dengan profesional,” tutupnya. (Eby/Adv)

