Halonusantara.id, Samarinda– Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sistem Pemilihan Umum (Pemilu) dengan proporsional terbuka, dimana hal tersebut sesuai pada agenda sidang putusan dengan Nomor Perkara 114/PUU-XX/2022.
Mendengar putusan tersebut sebagian besar partai di Kaltim turut gembira karena sistem pemilu tidak jadi menggunakan sistem proporsional tertutup.
Salah satunya Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan bahwa pihaknya gembira sebab itu pilihan jatuh kepada rakyat.
“Biarkan rakyat yang menentukan pilihannya,” ungkap Demmu Kamis (15/6/2023).
Selain itu ia menegaskan pihaknya yang juga sebagai salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Kaltim akan segera bergerak dan bekerja dalam langkah pemenangan dengan menyesuaikan tahapan yang tersedia.
Menurutnya dengan sistem proporsional terbuka ini tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan, sebab baginya sistem tersebut telah mewakili makna demokrasi pilihan dari rakyat.
“Menurut saya sistem yang ada sudah cukup baik, yang perlu ditata itu para politisinya, dalam penjaringan, partai harus benar-benar melakukan penjaringan,” tutupnya.(HN/Adv/ML)