Halonusantara.id, Samarinda– 2 Mei 2023 lalu merupakan hari terakhir masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim.
Sehingga dalam kesempatan itu, pansus berusaha untuk bertemu dengan Polda Kaltim membahas penyelidikan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diduga palsu. Bahkan saat ini, tahapannya sudah naik ke penyidikan.
“Makanya dinaikkan ke tahapan penyidikan. Di situlah nanti yang akan mengecek apakah tanda tangan pak Gubernur Kaltim, Isran Noor itu asli atau tidak. Itu dicek melalui laboratorium forensik,” ujar M Udin, Kamis (4/5/2023).
Nantinya, pengecekan tanda tangan Isran Noor di laboratorium forensik itu juga membutuhkan dokumen-dokumen yang sebelumnya pernah ditandatangani oleh Isran Noor. Tujuannya untuk mencocokkan 1 tanda tangan dengan tanda tangan lain.
“Nanti pihak laboratorium yang akan menentukan, apakah di 21 IUP itu memang benar tanda tangan pak gubernur atau bukan,” ungkap politisi dari Fraksi Golkar itu.
Selain pansus dan Polda Kaltim, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga diundang dalam RDP pada 2 Mei lalu. Sebenarnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni turut diundang.
Namun tidak pernah hadir. Udin menyebut, alasan ketidakhadiran itu karena bertandang ke luar negeri.
“Kami ini susah juga kalau bu sekda tidak pernah hadir. Bagaimana caranya kami membenahi administrasi yang ada di instansi terkait. Ini kan perihal administrasi. Jangan sampai kejadian-kejadian begini terulang kembali,” tegasnya.
Udin menambahkan, berdasarkan informasi yang dia terima dari Polda Kaltim, dokumen asli terkait 21 IUP itu juga masih tidak ada. Alias belum ditemukan. Oleh sebab itu, kasus ini naik ke tahap penyidikan.
“Sekarang kan (kasus 21 IUP) sudah naik tahapan ke penyidikan. Itu disampaikan oleh pihak Polda Kaltim. Jadi, dokumen asli 21 IUP itu tidak ada. Belum ditemukan,” sambung Udin.
Udin juga mengakui, pihaknya mendapatkan dokumen berupa pindaian saja. Bahkan, Polda Kaltim juga bersurat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) namun sampai saat ini belum ada respons.
Sebab saat ini Kementerian ESDM juga sedang ada pemeriksaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berakhirnya masa kerja Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim pada 2 Mei lalu, artinya sudah 6 bulan yang lalu pula pansus terbentuk dan berupaya menyelesaikan kasus-kasus pertambangan di Kaltim.
Udin mengungkapkan, hasil laporan akhir pansus akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim dalam gelaran rapat paripurna.
Diperkirakan, rapur tersebut akan terlaksana pada Senin (8/5/2023) mendatang sesuai dengan jadwal yang sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus).
“Nanti kami sampaikan di rapat paripurna ya. Kami akan sampaikan semuanya di sana,” pungkas Udin.(HN/Adv/ML)

