Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Jalan Umum, Angkutan Alat Berat Wajib Alihkan Jalur ke Sungai
    Advertorial

    Dishub Kaltim Perketat Pengawasan Jalan Umum, Angkutan Alat Berat Wajib Alihkan Jalur ke Sungai

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraJuli 21, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Plt. Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah. (Na)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase tinggi.

    Salah satu upaya strategis yang akan diberlakukan adalah pengalihan jalur angkutan alat berat dari jalan darat ke jalur air, khususnya melalui Sungai Mahakam.

    Plt. Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menekankan bahwa pengawasan terhadap kendaraan pengangkut alat berat akan diperketat seiring diterbitkannya surat edaran resmi yang segera disosialisasikan.

    “Penggunaan jalan umum oleh truk-truk besar dengan muatan melebihi batas adalah penyebab utama kerusakan. Jalan kelas III kita tidak dirancang untuk menahan beban berlebih,” tegasnya, Senin (21/7/25).

    Menurut Irhamsyah, banyak alat berat seperti ekskavator yang diangkut melewati jalan umum dengan bobot melampaui batas maksimal Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Padahal sebagian besar ruas jalan di Kaltim masih tergolong kelas III. Ketidaksesuaian ini berisiko menurunkan usia pakai jalan secara signifikan.

    Langkah pengalihan ke jalur sungai bukan sekadar anjuran, tapi bagian dari penegakan aturan. Dishub Kaltim merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang aktivitas pengangkutan tambang dan alat berat melalui jalan umum tanpa izin serta infrastruktur penunjang.

    “Jalan umum hanya untuk kendaraan berkapasitas normal. Alat berat harus dialihkan ke jalur sungai atau menggunakan jalan khusus seperti hauling road,” jelas Irhamsyah.

    Penerapan kebijakan ini juga diperkuat oleh temuan lapangan Gubernur Kaltim saat melakukan kunjungan ke Kutai Barat, di mana terlihat truk gandeng pengangkut ekskavator masih melintasi jalan umum. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan serius dan menambah beban biaya pemeliharaan jalan provinsi.

    Dishub Kaltim menegaskan bahwa perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan dan konstruksi besar, harus menaati aturan baru ini.

    “Kami harap surat edaran ini menjadi pedoman yang dipatuhi, demi kelayakan infrastruktur dan kepentingan masyarakat luas,” terangnya.

    Dengan pendekatan ini, Pemerintah Provinsi berharap dapat menciptakan sistem transportasi alat berat yang lebih efisien, tertib, dan tidak merugikan publik melalui kerusakan jalan yang terus berulang. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

    DISKOMINFO KALTIM Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.