Halonusantara.id, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan infrastruktur jalan dari kerusakan yang disebabkan oleh kendaraan bertonase tinggi.
Salah satu upaya strategis yang akan diberlakukan adalah pengalihan jalur angkutan alat berat dari jalan darat ke jalur air, khususnya melalui Sungai Mahakam.
Plt. Kepala Dishub Kaltim, Irhamsyah, menekankan bahwa pengawasan terhadap kendaraan pengangkut alat berat akan diperketat seiring diterbitkannya surat edaran resmi yang segera disosialisasikan.
“Penggunaan jalan umum oleh truk-truk besar dengan muatan melebihi batas adalah penyebab utama kerusakan. Jalan kelas III kita tidak dirancang untuk menahan beban berlebih,” tegasnya, Senin (21/7/25).
Menurut Irhamsyah, banyak alat berat seperti ekskavator yang diangkut melewati jalan umum dengan bobot melampaui batas maksimal Muatan Sumbu Terberat (MST) sebesar 8 ton. Padahal sebagian besar ruas jalan di Kaltim masih tergolong kelas III. Ketidaksesuaian ini berisiko menurunkan usia pakai jalan secara signifikan.
Langkah pengalihan ke jalur sungai bukan sekadar anjuran, tapi bagian dari penegakan aturan. Dishub Kaltim merujuk pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 yang secara tegas melarang aktivitas pengangkutan tambang dan alat berat melalui jalan umum tanpa izin serta infrastruktur penunjang.
“Jalan umum hanya untuk kendaraan berkapasitas normal. Alat berat harus dialihkan ke jalur sungai atau menggunakan jalan khusus seperti hauling road,” jelas Irhamsyah.
Penerapan kebijakan ini juga diperkuat oleh temuan lapangan Gubernur Kaltim saat melakukan kunjungan ke Kutai Barat, di mana terlihat truk gandeng pengangkut ekskavator masih melintasi jalan umum. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan potensi kerusakan serius dan menambah beban biaya pemeliharaan jalan provinsi.
Dishub Kaltim menegaskan bahwa perusahaan, terutama yang bergerak di sektor pertambangan dan konstruksi besar, harus menaati aturan baru ini.
“Kami harap surat edaran ini menjadi pedoman yang dipatuhi, demi kelayakan infrastruktur dan kepentingan masyarakat luas,” terangnya.
Dengan pendekatan ini, Pemerintah Provinsi berharap dapat menciptakan sistem transportasi alat berat yang lebih efisien, tertib, dan tidak merugikan publik melalui kerusakan jalan yang terus berulang. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

