Halonusantara.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur tengah memperkuat komitmen untuk menciptakan lingkungan sehat melalui percepatan regulasi kawasan tanpa rokok, sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti ibu dan anak.
Andi Satya, menegaskan pentingnya keberadaan ruang publik yang bersih dari paparan asap rokok. Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan banyak ibu dan anak yang secara tidak langsung menjadi korban asap rokok meski mereka bukan perokok aktif.
“Banyak ibu yang mengeluhkan dampak paparan asap rokok di tempat umum. Ini menjadi alarm bahwa kita harus menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka,” kata Andi Satya.
Ia menilai kawasan bebas asap rokok bukan hanya sekadar aturan larangan, melainkan investasi jangka panjang untuk mewujudkan generasi masa depan yang sehat dan kompetitif. Terlebih, dalam konteks pencapaian visi besar Indonesia Emas 2045, upaya ini menjadi sangat relevan.
“Generasi berkualitas harus kita siapkan dari sekarang, bahkan sejak dalam kandungan. Lingkungan yang sehat adalah pondasi utamanya,” tegasnya.
Andi Satya juga menyoroti perlunya edukasi yang merata kepada masyarakat terkait bahaya asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif. Data Kementerian Kesehatan mencatat bahwa ibu hamil yang terpapar asap rokok memiliki risiko melahirkan bayi dengan berat badan rendah dan komplikasi kehamilan lainnya. Asap rokok sendiri mengandung lebih dari 7.000 zat kimia berbahaya, termasuk 69 zat karsinogenik.
Dengan angka perokok aktif yang tinggi di Indonesia, ancaman ini semakin nyata, apalagi bagi anak-anak dan ibu hamil yang lebih rentan dampaknya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltim mendorong percepatan pembentukan peraturan daerah (perda) tentang kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas umum, termasuk lingkungan sekolah. Menurut Andi Satya, hal ini tak hanya melindungi anak-anak dari dampak kesehatan rokok, tetapi juga mencegah mereka terpapar budaya merokok sejak dini.
“Anak-anak rentan meniru perilaku merokok dari lingkungannya. Kita harus hadir dengan kebijakan yang bisa melindungi dan mendidik mereka tentang bahaya rokok,” jelasnya.
Upaya ini pun selaras dengan kebijakan nasional yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Pemerintah Provinsi Kaltim diharapkan lebih aktif dalam mensosialisasikan program ini, agar tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat meningkat.
“Kami mendorong agar sosialisasi kawasan tanpa rokok digencarkan, supaya masyarakat memahami pentingnya menciptakan ruang yang sehat bagi semua kalangan,” tutup Andi Satya.(Eby/Adv)

