Halonusantara.id, Samarinda – Upaya memperkuat perlindungan bagi tenaga kerja lokal di Kota Tepian kini memasuki tahap baru. DPRD Samarinda melalui Panitia Khusus (Pansus) IV telah menyelesaikan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang selama ini mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Harminsyah, mengungkapkan bahwa pembahasan di tingkat pansus sudah rampung. Kini, proses penyempurnaan akan dilanjutkan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyusunan naskah akademik dan persiapan uji publik.
“Alhamdulillah, pembahasan di Pansus IV sudah selesai. Kita sudah punya kerangka besar revisinya, dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bapemperda untuk pendalaman substansi dan pelibatan publik,” ujarnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi ini adalah penguatan komitmen terhadap tenaga kerja lokal. Dalam draf yang disusun, ditetapkan bahwa 70–80 persen dari total pekerja di setiap perusahaan yang beroperasi di Samarinda harus berasal dari tenaga kerja lokal.
“Perda ini ingin menegaskan keberpihakan kita terhadap tenaga kerja lokal. Sudah saatnya mereka mendapatkan porsi yang layak di kota sendiri. Ini bukan hanya soal angka, tapi soal keadilan sosial,” tegasnya.
Meski telah menyelesaikan pembahasan awal, Harminsyah menegaskan bahwa proses legislasi masih akan berlanjut. Setelah tahap uji publik selesai dan naskah akademik difinalisasi, rancangan perda (raperda) ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan.
“Masih ada beberapa tahapan penting ke depan. Kami mendorong agar masyarakat, terutama para buruh, mahasiswa, dan pegiat isu ketenagakerjaan, turut aktif dalam proses uji publik. Semakin banyak masukan, semakin kuat payung hukumnya,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran masyarakat dalam proses penyusunan akan memperkuat legitimasi perda agar tidak hanya menjadi produk legislatif formalitas, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan dunia kerja di lapangan.
“Perda ini harus menjadi milik bersama. Kami ingin agar aturan ini tidak hanya kuat di atas kertas, tapi juga bisa diterapkan secara nyata oleh semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha,” ucapnya.
Harminsyah juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran aturan. Menurutnya, aturan yang kuat tanpa pengawasan hanya akan berujung pada ketimpangan yang terus berulang.
“Harus ada mekanisme kontrol yang jelas. Jangan sampai tenaga kerja lokal masih terpinggirkan di kampung halamannya sendiri,” tutupnya. (Eby/Adv)

