Halonusantara.id, Samarinda – Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim tahun 2023 diakui sebagai langkah percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kaltim.
“Rakertek bersama kabupaten untuk membahas masalah dan hambatan serta mensinergikan upaya dalam pemberian pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA,” tutut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi melalui Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy Roslindawaty saat ditemui, Jum’at (1/12/2023).
Ia mengatakan, hingga saat ini baru ada dua MHA yang diakui di Provinsi Kaltim, yakni MHA Muluy Desa Swan Selutung dan MHA Paring Sumpit Desa Muara Andeh.
Paling tidak kata dia, ditargetkan ada dua MHA setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan, dan diberdayakan. Karenanya berbagai kendala dihadapi seperti belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA diharapkan bisa segera ditindaklanjuti.
Rapat Kerja Teknis Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Provinsi Kalimantan Timur tahun 2023 juga merupakan bagian target capaian FCPF-CF khususnya komponen 1 tata kelola hutan dan lahan melalui dukungan percepatan pengakuan MHA.(HN/Adv/Pc)