Halonusantara.id, Kutai Kartanegara – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Kartanegara (Kukar) membenahi gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk meningkatkan kenyamanan dan ketertiban pelayanan kepada masyarakat.
Pembenahan tersebut mencakup penataan ruang pelayanan, pengaturan tenant, hingga penambahan fasilitas pendukung. DPMPTSP Kukar menargetkan pekerjaan ini rampung pada Desember 2026.
Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, mengatakan penataan dilakukan untuk mengakomodasi sekitar 28 hingga 30 tenant yang akan menempati ruang pelayanan di MPP.
Salah satu area yang menjadi perhatian ialah layanan administrasi kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Saat ini, sebanyak 24 jenis pelayanan Disdukcapil telah terintegrasi di MPP.
Banyaknya layanan tersebut membuat area pelayanan perlu ditata ulang agar aktivitas masyarakat lebih teratur dan pemanfaatan ruang menjadi optimal.
Alfian menjelaskan, penataan tenant akan disesuaikan dengan kebutuhan setiap layanan sehingga aktivitas pelayanan tidak menumpuk di satu area.
“Contohnya, yang sudah padat sekarang ini ada 24 pelayanan dari Dukcapil. Semuanya sudah ada di MPP, sehingga perlu ditata agar pelayanan lebih teratur,” ujar Alfian di Tenggarong, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, pembenahan juga diarahkan untuk menjadikan MPP sebagai representasi kualitas pelayanan publik di Kukar.
Karena itu, kondisi gedung dan fasilitas di dalamnya perlu ditata agar lebih nyaman dan representatif bagi masyarakat.
“Jadi tidak terlalu kumuh kelihatannya. Itu salah satu yang diinginkan oleh Pak Bupati,” jelasnya.
Selain menata ruang pelayanan, DPMPTSP Kukar menyiapkan kantin yang lebih representatif di bagian samping gedung. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan masyarakat maupun petugas selama berada di lingkungan MPP.
Sementara itu, bangunan di bagian depan disiapkan untuk layanan drive-thru. Fasilitas tersebut dirancang untuk mempermudah proses pelayanan sekaligus membatasi kontak langsung antara pemohon dan petugas yang memproses perizinan.
“Harapan kita nanti tidak ada lagi pass to pass antara yang membuat atau memproses izin dengan yang memohonkan izin. Itu salah satu upaya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” ungkap Alfian.
Melalui pembenahan tersebut, DPMPTSP Kukar berharap MPP dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib, nyaman, dan profesional. Penataan tenant serta pengembangan fasilitas pendukung ditargetkan selesai pada Desember 2026. (HB/ADV)

