Halonusantara.id, Samarinda — Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyuarakan perlunya revisi Pergub Kaltim Nomor 21 Tahun 2024. Menurutnya, regulasi ini terlalu membatasi fleksibilitas penggunaan bantuan keuangan provinsi sehingga menghambat upaya mempercepat pembangunan di tingkat desa dan kelurahan.
“Untuk memastikan bantuan keuangan dapat langsung menyentuh masyarakat desa, kami telah mengirimkan surat kepada Gubernur agar Pergub tersebut direvisi,” jelasnya.
Owi, sapaan akrab Sarkowi V Zahry, mengungkapkan bahwa Pergub 21 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari Pergub 48 Tahun 2023 yang mengatur mekanisme penganggaran hingga evaluasi penggunaan dana bantuan keuangan.
Menurut Owi, aturan baru tersebut belum sepenuhnya dapat menjawab kebutuhan mendasar masyarakat desa, terutama dalam hal pembiayaan proyek infrastruktur yang berskala kecil.
“Faktanya, di desa mereka tidak butuh miliaran, tapi cukup dengan 200 juta untuk keperluan mendesak. Ini yang harus diwadahi,” terang Owi.
Dorongan revisi ini juga bertujuan agar penyaluran dana bantuan dapat lebih efektif dalam mendukung pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, daerah pemilihan Owi, yang masih menghadapi berbagai tantangan akibat luasnya wilayah.
“Harapannya dengan revisi Pergub yang juga sudah ditandatangani Ketua DPRD, mulai tahun 2026 kita bisa lebih maksimal dalam penyaluran bantuan, tidak hanya di dapil saya, tapi seluruh wilayah,” tutupnya. (Eby/Adv)

