Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim merespons positif rencana Kodam IV Mulawarman dalam memanfaatkan lahan bekas tambang yang akan diolah menjadi area persawahan.
Namun demikian, Komisi II DPRD Kaltim mengingatkan, proses pemanfaatam lahan bekas tambang membutuhkan waktu dan kajian menyeluruh sebelum proyek dilanjutkan.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Guntur, menyampaikan bahwa demi kesuksesan program itu, mereka harus memprioritaskan pemulihan tanah di lahan tersebut.
Ia menegaskan, pengecekan kualitas tanah merupakan langkah awal yang harus dilakukan, mulai dari pengecekan derajat keasaman hingga kandungan unsur hara.
Setelah pengecekan barulah dapat ditentukan apakah lahan tersebut dapat langsung dikelola atau diperlukan perlakuan khusus.
“Yang paling penting memastikan tanahnya pulih dulu. Setelah itu barulah kita berbicara soal produksi,” ucap Guntur.
Pada umumnya lahan eks tambang mengalami kerusakan tanah yang cukup berat akibat aktivitas penambangan jangka panjang, sehingga perlu waktu untuk digunakan sebagai lahan pertanian.
Sebab itu, diperlukan perlakuan khusus untuk memperbaiki kondisi tanah agar kembali subur, seperti pemakaian pupuk organik atau bahan pembenahan lainnya.
Menurutnya, kerjasama antara pemerintah daerah dengan instansi terkait dinilai penting dalam membawa keberhasilan program tersebut, sehingga lahan itu dapat memberikan manfaat bagi masyarakat
“Sinergi antar pihak menjadi kunci agar lahan pascatambang dapat dimanfaatkan kembali secara produktif bagi masyarakat,” pungkasnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

