Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Inisiasi Regulasi Baru Tekan Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan
    Advertorial

    DPRD Kaltim Inisiasi Regulasi Baru Tekan Keterlambatan Iuran BPJS Kesehatan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 1, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H. Baba. (Eby)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti persoalan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mendorong langkah konkret berupa regulasi agar pembayaran iuran tak lagi menemui kendala.

    Baba meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kewajiban badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan secara disiplin. Salah satu gagasan utamanya adalah penerapan skema pemotongan otomatis melalui perbankan untuk meminimalkan keterlambatan pembayaran.
    “Kalau badan usaha lancar membayar setiap bulan, kita tidak akan kelabakan lagi menghadapi keterlambatan pembayaran,” jelas Baba.

    Dalam paparannya, Baba menyebut kontribusi pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim masih sangat bergantung pada Jasa Raharja sebesar Rp.2,6 triliun, diikuti oleh badan usaha senilai Rp1,7 triliun. Namun, kendala kerap muncul akibat sistem pembayaran yang masih bergantung pada pelaporan manual dari perusahaan.

    Ia menegaskan bahwa skema pemotongan otomatis dari gaji karyawan melalui bank akan mempercepat arus pembayaran sekaligus memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya.

    “Jika gaji karyawan dibayarkan melalui bank dengan potongan otomatis untuk iuran BPJS, ini akan memastikan pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa kita atur melalui Pergub,” terangnya.

    Selain itu, Baba mengingatkan agar regulasi tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan agar dapat dijalankan dengan optimal.

    “Nanti harus sesuai standar dan kapasitas badan usahanya agar bisa diterapkan secara efektif,” tandasnya.

    Dengan adanya Pergub ini, diharapkan tidak ada lagi penunggakan iuran BPJS dari pihak swasta, sehingga pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat tetap terjamin.(Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id Kalimantan Timur kaltim
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Hadapi Tantangan Lingkungan IKN, Universitas Mulawarman Dorong Kolaborasi Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

    Februari 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.