Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menyoroti persoalan kepatuhan badan usaha dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba, mendorong langkah konkret berupa regulasi agar pembayaran iuran tak lagi menemui kendala.
Baba meminta Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur kewajiban badan usaha membayar iuran BPJS Kesehatan secara disiplin. Salah satu gagasan utamanya adalah penerapan skema pemotongan otomatis melalui perbankan untuk meminimalkan keterlambatan pembayaran.
“Kalau badan usaha lancar membayar setiap bulan, kita tidak akan kelabakan lagi menghadapi keterlambatan pembayaran,” jelas Baba.
Dalam paparannya, Baba menyebut kontribusi pembiayaan BPJS Kesehatan di Kaltim masih sangat bergantung pada Jasa Raharja sebesar Rp.2,6 triliun, diikuti oleh badan usaha senilai Rp1,7 triliun. Namun, kendala kerap muncul akibat sistem pembayaran yang masih bergantung pada pelaporan manual dari perusahaan.
Ia menegaskan bahwa skema pemotongan otomatis dari gaji karyawan melalui bank akan mempercepat arus pembayaran sekaligus memastikan kepatuhan badan usaha terhadap kewajibannya.
“Jika gaji karyawan dibayarkan melalui bank dengan potongan otomatis untuk iuran BPJS, ini akan memastikan pembayaran tepat waktu. Hal ini bisa kita atur melalui Pergub,” terangnya.
Selain itu, Baba mengingatkan agar regulasi tersebut disesuaikan dengan kemampuan masing-masing perusahaan agar dapat dijalankan dengan optimal.
“Nanti harus sesuai standar dan kapasitas badan usahanya agar bisa diterapkan secara efektif,” tandasnya.
Dengan adanya Pergub ini, diharapkan tidak ada lagi penunggakan iuran BPJS dari pihak swasta, sehingga pelayanan kesehatan bagi pekerja dan masyarakat tetap terjamin.(Eby/Adv)

