Halonusantara.id, Samarinda — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri Loa Janan, Kutai Kartanegara, memicu reaksi keras dari DPRD Kalimantan Timur. Dugaan ini muncul setelah sejumlah orang tua siswa mengeluhkan adanya pungutan saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dinilai memberatkan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, mengecam keras dugaan pungli tersebut dan menegaskan bahwa dunia pendidikan harus bebas dari praktik komersialisasi yang merugikan masyarakat.
“Pendidikan tidak boleh dikomersialkan. Bila ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, itu sudah masuk kategori pelanggaran serius dan harus disikapi secara hukum,” tegas Sarkowi.
Meski pengelolaan SMP menjadi wewenang pemerintah kabupaten, Sarkowi menilai DPRD provinsi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan tidak ada hambatan biaya dalam akses pendidikan masyarakat.
“Ini bukan semata soal urusan administrasi pemerintah daerah, tapi menyangkut kepentingan warga yang ingin anaknya bersekolah tanpa takut dibebani biaya yang tidak wajar,” jelasnya.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara agar segera melakukan investigasi di lapangan. Bila terbukti terjadi pelanggaran, maka sanksi tegas harus diberikan kepada pihak yang terlibat.
“Langsung cek ke lapangan. Jangan tunda-tunda. Kalau benar ada pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Sarkowi menyatakan Komisi IV DPRD Kaltim akan mendorong penguatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Menurutnya, perlu ada reformasi internal untuk mencegah penyimpangan serupa terulang di masa mendatang
“Perlu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan pendidikan. Harus ada langkah konkret yang mencegah praktik penyimpangan di sekolah,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga dunia pendidikan tetap bersih dan berpihak pada kepentingan siswa dan orang tua.
“Pendidikan adalah hak setiap anak. Jangan jadikan sekolah sebagai tempat mencari untung,” pungkasnya. (Eby/Adv)

