Halonusantara.id, Jakarta – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya memperkuat kualitas produk legislasi di tengah dinamika pembangunan nasional, terutama pasca pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke wilayahnya. Untuk itu, DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta guna menggali praktik terbaik dalam perumusan peraturan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kunjungan kerja ini dilaksanakan pada Rabu, 4 Juni 2025, dan melibatkan gabungan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Kaltim. Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, yang menekankan pentingnya membangun regulasi yang tidak hanya legal secara administratif, tetapi juga memiliki dampak nyata.
“Legislasi bukan sekadar menyusun perda dalam jumlah banyak, tapi memastikan setiap regulasi itu hidup dan mampu menyelesaikan persoalan daerah. Ini yang kami pelajari dari DKI,” ungkap Ananda.
Dalam pertemuan yang berlangsung di gedung DPRD DKI Jakarta, diskusi antara kedua belah pihak mengerucut pada strategi legislasi berbasis kebutuhan, sinkronisasi kebijakan lintas pemerintah daerah, serta penguatan peran legislatif dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang adaptif.
Salah satu pembahasan penting adalah mekanisme penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang lebih terukur dan berbasis data, agar agenda legislasi tidak lagi menjadi tumpukan formalitas, melainkan alat penyelesai masalah.
“Di tengah perubahan besar seperti kehadiran IKN, kita butuh agenda kerja yang realistis dan tidak sekadar formalitas,” kata anggota Badan Musyawarah DPRD Kaltim, Sigit Wibowo.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, juga menyampaikan pentingnya proses legislasi yang matang sejak tahap perencanaan awal. Ia menekankan bahwa kualitas perda sangat ditentukan oleh integrasi antara data akademik, partisipasi publik, dan koordinasi lintas sektor.
Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah DPRD Kaltim untuk mereformasi internal dan menata kembali sistem legislasi daerah. Tak sekadar studi banding, kunjungan ini mencerminkan komitmen kuat dalam membangun regulasi yang adaptif terhadap perubahan dan berpihak pada kepentingan publik.
“Perda yang kuat adalah perda yang lahir dari proses yang matang dan berpijak pada kebutuhan masyarakat. Ini yang kami bawa pulang dari Jakarta,” tutup Ananda. (Eby/Adv)

