Halonusantara.id, SAMARINDA – DPRD Kaltim telah meresmikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan terbaru, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi ketimpangan pendidikan antara wilayah kota dan pinggiran.
Peraturan ini menggantikan Perda Nomor 16 Tahun 2016. Kebijakan ini mewajibkan pemerintah dalam melajukan pemerataan guru, peningkatan sarana-prasarana, hingga pemenuhan layanan pendidikan di daerah yang selama ini jarang tersentuh pembangunan.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut disahkan agar pemerintah dapat secepatnya melakukan pemerataan layanan pendidikan.
“Pendidikan Kaltim tidak boleh berjalan seperti biasa. Regulasi baru ini menuntut bukti nyata, bukan hanya komitmen di atas kertas,” tegasnya.
Ia menyebut, layanan pendidikan yang belum memadai di wilayah Mahakam Ulu dan Kutai Barat mencerminkan pemerataan di sektor pendidikan belum berjalan dengan optimal, selain itu kurangnya tenaga pendidik serta fasilitas belajar perlu menjadi prioritas.
Menurutnya, kondisi pendidikan di Mahakam Ulu dan Kutai Barat yang belum memadai mencerminkan pemerataan pendidikan belum berjalan optimal, sehingga peningkatan tenaga pendidik dan fasilitas belajar perlu menjadi perhatian khusus.
“Kekurangan guru sesuai kompetensi masih besar, sarpras dasar pun belum lengkap. Ini harus menjadi fokus utama,” ucap Sarkowi.
Perda terbaru juga memuat kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan inklusif serta memperkuat hubungan sekolah dengan dunia industri.
DPRD Kaltim ingin memastikan lulusan SMA/SMK tidak hanya memperoleh ijazah, tetapi dibekali keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud
mengatakan bahwa peraturan tersebut sudah disahkan pada saat rapat paripurna sehingga hanya menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.
“Begitu Kemendagri menyatakan selesai, Perda ini langsung berlaku. Tidak ada ruang untuk menunda implementasinya,” ungkap Hamas sapaan akrabnya.
Dengan adanya kebijakan ini, DPRD Kaltim mendorong pemerintah melakukan perubahan secara menyeluruh. Jika hal itu tidak dilakukan, ketimpangan pendidikan akan terus terjadi di Kaltim. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

