Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Soroti Pembangunan Pabrik PT KSM yang Langgar Aturan
    Advertorial

    DPRD Kaltim Soroti Pembangunan Pabrik PT KSM yang Langgar Aturan

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraApril 29, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra,(Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda  – Proyek pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai kontroversi. Proyek yang nyaris rampung tersebut diduga dijalankan tanpa memenuhi prosedur perizinan, termasuk dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya usai menggelar rapat bersama manajemen PT KSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, dan DLH Kutim. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

    “Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa proyek ini dijalankan tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan,” ujar Andi Satya.

    Tak hanya itu, dampak lingkungan dari pembangunan pabrik tersebut mulai terasa. Salah satu yang paling disorot adalah tercemarnya Sungai Sangatta, yang menjadi sumber air bersih bagi warga. Jarak antara sungai dan lokasi pembangunan yang hanya sekitar 66 meter dinilai sangat berisiko, apalagi telah terjadi longsor di sekitar area tersebut.

    Melihat kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim secara tegas merekomendasikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan. Koordinasi dengan instansi terkait pun telah dilakukan guna memastikan proyek ini tidak dilanjutkan sebelum izin lengkap dikantongi.

    “Proyek ini sudah hampir selesai, tapi perizinannya nihil. Ini tidak bisa dibiarkan, dan harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang di masa depan,” tegasnya.

    Sementara soal sanksi hukum, Andi menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum atau lembaga teknis lainnya. DPRD, menurutnya, hanya memiliki wewenang dalam bentuk pengawasan dan rekomendasi.

    Terungkapnya pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat dan keluhan dari DLH Kutai Timur yang merasa kesulitan dalam menindaklanjuti temuan mereka. Setelah menerima aduan, Komisi IV langsung turun ke lapangan dan menemukan banyak ketidaksesuaian prosedur.

    “Dalam peninjauan, kami menemukan bahwa dokumen lingkungan tidak pernah disusun, jadi proses AMDAL otomatis tidak bisa berjalan. DLH provinsi juga telah menghentikan proses perizinan,” ungkapnya.

    Sebagai penutup, Andi Satya menegaskan pentingnya penataan tata kelola pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Ia meminta seluruh pihak menaati aturan agar pembangunan tidak merugikan masyarakat maupun ekosistem.(Eby/Adv)

    DPRD Kaltim Halonusantara.id
    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Kunjungi Outlet Susu Kambing Etawa, Putri berharap Kadin Kaltim jadi pelopor usaha sektor Peternakan

    Maret 30, 2026

    Street Run Ramadhan 2026 Hidupkan Malam Anggana, KNPI Kecamatan Anggana Gerakkan Semangat Ratusan Pemuda

    Maret 9, 2026

    Sekum DPK KNPI Loa Janan: Sunmori Jadi “Teror Mingguan”, Polisi Dinilai Lakukan Pembiaran Terbuka

    Januari 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,904 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,495 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,019 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.