Halonusantara.id, Samarinda – Proyek pembangunan pabrik milik PT Kutai Sawit Mandiri (KSM) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menuai kontroversi. Proyek yang nyaris rampung tersebut diduga dijalankan tanpa memenuhi prosedur perizinan, termasuk dokumen penting seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, mengungkapkan keprihatinannya usai menggelar rapat bersama manajemen PT KSM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, dan DLH Kutim. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa pembangunan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa proyek ini dijalankan tanpa izin. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga mencerminkan lemahnya kepatuhan terhadap aturan,” ujar Andi Satya.
Tak hanya itu, dampak lingkungan dari pembangunan pabrik tersebut mulai terasa. Salah satu yang paling disorot adalah tercemarnya Sungai Sangatta, yang menjadi sumber air bersih bagi warga. Jarak antara sungai dan lokasi pembangunan yang hanya sekitar 66 meter dinilai sangat berisiko, apalagi telah terjadi longsor di sekitar area tersebut.
Melihat kondisi tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim secara tegas merekomendasikan penghentian total seluruh aktivitas pembangunan. Koordinasi dengan instansi terkait pun telah dilakukan guna memastikan proyek ini tidak dilanjutkan sebelum izin lengkap dikantongi.
“Proyek ini sudah hampir selesai, tapi perizinannya nihil. Ini tidak bisa dibiarkan, dan harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang di masa depan,” tegasnya.
Sementara soal sanksi hukum, Andi menuturkan bahwa hal tersebut merupakan wewenang aparat penegak hukum atau lembaga teknis lainnya. DPRD, menurutnya, hanya memiliki wewenang dalam bentuk pengawasan dan rekomendasi.
Terungkapnya pelanggaran ini bermula dari laporan masyarakat dan keluhan dari DLH Kutai Timur yang merasa kesulitan dalam menindaklanjuti temuan mereka. Setelah menerima aduan, Komisi IV langsung turun ke lapangan dan menemukan banyak ketidaksesuaian prosedur.
“Dalam peninjauan, kami menemukan bahwa dokumen lingkungan tidak pernah disusun, jadi proses AMDAL otomatis tidak bisa berjalan. DLH provinsi juga telah menghentikan proses perizinan,” ungkapnya.
Sebagai penutup, Andi Satya menegaskan pentingnya penataan tata kelola pembangunan di Kalimantan Timur, khususnya yang berpotensi berdampak pada lingkungan. Ia meminta seluruh pihak menaati aturan agar pembangunan tidak merugikan masyarakat maupun ekosistem.(Eby/Adv)

