Halonusantara.id, Samarinda – Regulasi mengenai penyaluran bantuan keuangan (Bankeu) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai kritik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat. Permintaan untuk meninjau ulang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi acuan penyaluran dana tersebut disampaikan lantaran diduga tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
DPRD Kaltim menyatakan keprihatinannya setelah melakukan kajian mendalam terhadap regulasi yang digunakan sejak 2020. Salah satu anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa Pergub tersebut disusun tanpa adanya koordinasi yang cukup dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Setelah kami konfirmasi langsung, ternyata Kemendagri tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan Pergub tersebut, padahal konsultasi itu merupakan bagian dari mekanisme legal formal,” ujar Sarkowi. Ia menambahkan bahwa kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dan kementerian terkait menjadi penyebab utama munculnya regulasi yang dinilai cacat prosedural.
Sarkowi juga mengingatkan bahwa masalah ini bukan sekadar masalah administratif, namun dapat berpotensi mengganggu distribusi anggaran yang seharusnya diterima oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan. Menurutnya, meskipun DPRD Kaltim telah menyuarakan permintaan untuk membatalkan Pergub tersebut sejak pemerintahan sebelumnya, hingga kini belum ada tanggapan resmi dari pihak eksekutif.
Lebih lanjut, Sarkowi menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tersebut di bawah kepemimpinan baru di Pemprov Kaltim. Ia berharap agar pemerintah provinsi dapat memperbaiki dan menyempurnakan regulasi yang ada demi kepentingan publik, sehingga distribusi anggaran dapat berjalan dengan lancar dan tepat sasaran.
“Ini adalah kesempatan untuk memperbaiki fondasi regulasi. Masyarakat di desa-desa membutuhkan kejelasan dan jaminan bahwa anggaran pemerintah dapat sampai ke mereka tanpa hambatan yang disebabkan oleh aturan yang keliru,” tegas Sarkowi.
DPRD Kaltim berharap agar langkah konkret dapat segera diambil untuk memastikan regulasi yang ada sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.(Eby/Adv)

