Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Kaltim Tegaskan RSUD Wajib Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS
    Advertorial

    DPRD Kaltim Tegaskan RSUD Wajib Layani Pasien Tanpa Diskriminasi BPJS

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraNovember 27, 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin. (Foto : Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Kaltim menekankan bahwa seluruh rumah sakit umum daerah (RSUD) milik Pemprov Kaltim wajib melayani seluruh pasien secara adil terlepas dari status kepesertaan BPJS maupun jenis keluhan penyakit pasien.

    Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fuad Fakhruddin, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima aduan dari masyarakat mengenai penanganan pasien yang tertunda lantaran kasus tersebut tidak sepenuhnya dijamin BPJS Kesehatan. Situasi ini tidak boleh terus terjadi, terutama ketika pasien datang dengan keadaan gawat darurat.

    “Keselamatan manusia harus mejadi prioritas. Setidaknya rumah sakit harus memberikan pertolongan pertama. Kejadian darurat itu tidak bisa diprediksi,” ucapnya.

    Penanganan korban kecelakaan disebutkan sebagai salah satu kasus yang paling sering memicu perdebatan antara rumah sakit, keluarga pasien, dan penjamin pelayanan kesehatan. Karena itu ,ia mengingatkan RSUD untuk tidak menjadikan urusan administrasi sebagai alasan menunda pertolongan pertama.

    Menurutnya, kebijakan Pemprov Kaltim yang memperluas layanan kesehatan di tiga RSUD, yakni RS Mata, RSJD Atma Husada Mahakam, dan RSUD Aji Muhammad Salehuddin II merupakan langkah penting, karena ketiganya kini tidak lagi terbatas pada layanan khusus, melainkan juga dapat menangani tindakan medis dasar.

    “Dalam situasi yang tidak ditanggung BPJS sekalipun, rumah sakit tetap wajib memberi pelayanan cepat. Tidak ada satu pun orang yang menginginkan kecelakaan terjadi,” tambahnya.

    Fuad mengingatkan agar petugas medis di RSUD tidak boleh secara sepihak memutuskan untuk merujuk atau menolak pasien. Ia menilai, komunikasi internal dan respons cepat dari pimpinan rumah sakit udah menjadi bagian dari etika profesi tenaga kesehatan.

    “Petugas harus segera melapor dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk memastikan penanganan tetap dilakukan,” tegasnya Fuad.

    Fuad meminta BPJS Kesehatan mengkaji perluasan cakupan layanan, terutama untuk kasus-kasus yang sering ditemui masyarakat. Menurutnya, kebijakan penjamin kesehatan nasional harus berlandaskan nilai kemanusiaan.

    “BPJS juga perlu mengkaji kembali kebijakannya. Presiden pun sudah berulang kali mengingatkan agar nilai kemanusiaan ditempatkan di depan dalam setiap pelayanan,” tutupnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Budianto Bulang Perkuat Nilai Kebangsaan Melalui Sosialisasi Perda Sampai ke Desa Terpencil

    Desember 17, 2025

    DPRD Kaltim Bentuk Pansus CSR, Dorong Perusahaan Beri Manfaat untuk Masyarakat

    Desember 17, 2025

    Sarkowi: Konsistensi Aparat dan Kesadaran Masyarakat Kunci Penegakan Hukum

    Desember 17, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,900 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,491 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,133 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,018 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.