Halonusantara.id, Samarinda – Polemik pembebasan lahan milik warga di bantarang Sungai Karang Mumus (SKM) yang terdampak program normalisasi, langsung dimediasi oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk menemukan titik temu solusi penyelesaian.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahiddin usai memimpin jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E Lantai 1, Komplek Kantor DPRD Kaltim, Selasa (27/6/2023).
Ia menjelaskan bahwa, kesimpulan darirapat tersebut adalah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersedia melakukan pembebasan lahan atas bangunan yang terdampak program normalisasi SKM, akan tetapi hingga saat masih mencari dan menunggu dokumen kejelasan status lahan tersebut.
“Saat ini sudah ada titik temu dari komunikasi yang sempat tidak bersambung, sehingga hasilnya ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi oleh salah satu warga terdampak dari puluhan lainnya,” jelas Jahidin kepada para awak media.
Pihak masyarakat yang diwakili oleh kuasa hukumnya pun telah menyatakan kesanggupannya untuk melengkapi persyaratan administrasi dalam proses pembebasan lahan yang ada. Otomatis setelah persyaratan itu dilengkapi dan diberikan kepada Pemkot Samarinda, kemudian akan ditindak lanjuti dengan sejumlah rangkaian proses teknis pembebasan lahan selanjutnya.
“Nantinya akan dilakukan pengukuran oleh tim yang berwenang kemudian setelah itu akan dilakukan pembayaran,” ungkap Jahidin.
Sementara itu, kuasa hukum warga SKM Diah Lestari menerangkan, permesalahan ini sebenarnya dimulai sejak pihaknya mengajukan proses pembebasan lahan milik kliennya melalui pemberian surat kepada Pemkot Samarinda tapi belum mendapatkan kejelasan tindak lanjut, mirisnya langkah administrasi tersebut tak digubris sama sekali.
“Sehingga pada saat pembongkaran beberapa bulan lalu dan kami telah menunjukan bukti sudah bersurat sejak saat itu pembongkaran untuk rumah klien kami dihentikan,” kata Diah saat diwawancarai.
Lebih lanjut, pihaknya setelah ini akan terus mengawal dan membantu kliennya untuk melengkapi syarat administrasi yang perlu dilengkapi dalam proses pembebasan lahan tersebut. Diah menyebutkan syarat yang dimaksuf berupa surat keterangan penguasaan fisik.
“Tinggal satu ini saja yang kurang, kemudian akan segera kami lengkapi,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)