Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 pada Senin (16/6/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar. Rapat dipimpin oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, didampingi Wakil Ketua Aini Faridah dan dihadiri oleh para anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar.
Rangkaian sidang diawali dengan pembahasan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juni 2025. Agenda utama dalam Paripurna ke-7 adalah penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru.
Tujuh desa tersebut di antaranya:
- Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
- Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
- Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
- Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
- Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana
- Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi menjelaskan bahwa pembentukan desa-desa tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan, khususnya di kawasan yang mengalami pertumbuhan pesat.
“Langkah ini penting dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memperluas akses layanan masyarakat. Ini juga respons terhadap dinamika sosial dan ekonomi di wilayah-wilayah yang telah memenuhi syarat untuk dimekarkan,” ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna ke-8 yang dilanjutkan setelahnya, seluruh fraksi DPRD Kukar menyampaikan pemandangan umum terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah. Secara umum, fraksi-fraksi menyatakan dukungan, sembari menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur, anggaran, dan sumber daya manusia di desa-desa baru tersebut.
Junadi juga mengungkapkan bahwa ketujuh raperda ini sempat masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024 melalui jalur kumulatif terbuka, namun belum sempat dibahas karena keterbatasan waktu.
“Melalui keputusan DPRD Kukar Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025, kita pastikan raperda ini menjadi prioritas pada tahun 2025. Hal ini adalah bentuk komitmen kami dalam mendorong penataan wilayah secara terstruktur dan sesuai dengan aspirasi masyarakat,” tegas Junadi.
Dengan digelarnya rapat paripurna ini, DPRD Kukar menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menciptakan pemerintahan desa yang responsif, inklusif, dan efisien. (Hf/Adv)

