Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna ke-20 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Senin (21/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua I Abdul Rasid, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida, serta dihadiri para anggota dewan lainnya.
Dalam sambutannya, Ahmad Yani mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kukar yang telah menghasilkan laporan keuangan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama tujuh tahun berturut-turut.
“Sinergitas ini sangat baik dan harus dipertahankan. Ke depan, terutama di 2025, kita akan fokus mengoreksi belanja-belanja agar lebih bermanfaat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan dan pembangunan yang kondusif,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan dan persetujuan Raperda telah mengikuti tahapan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Raperda ini menjadi dasar sebelum masuk ke pembahasan APBD Perubahan Tahun 2025.
“Proses persetujuan sudah sesuai prosedur. Raperda telah dibahas bersama DPRD, disampaikan dalam pandangan fraksi, dan hari ini resmi disetujui. Selanjutnya akan dikirim ke gubernur untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelas Aulia.
Persetujuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kebutuhan nyata masyarakat Kukar di tahun-tahun mendatang. (Hf/Adv)

