Halonusantara.id, Kutai Kartanegara — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Paripurna ke-23 untuk mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru, Selasa (22/7/2025).
Ketujuh desa yang diusulkan dalam Raperda tersebut adalah Desa Jembayan Ilir, Desa Sungai Payang, Desa Loa Duri Seberang, Desa Sumber Rejo, Desa Badak Makmur, Desa Tanjung Berukang, dan Desa Kembang Janggut.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyatakan bahwa pengesahan Raperda ini merupakan bagian dari komitmen legislatif untuk menyelesaikan tugas-tugas kelembagaan.
“Tugas-tugas DPR harus diselesaikan. Hari ini ada kesepakatan untuk menyetujui draf Raperda tujuh desa agar proses selanjutnya bisa berjalan, terutama untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri,” ujarnya.
Menurutnya, pengesahan Perda pembentukan desa merupakan tahap awal sebelum pemerintah pusat menerbitkan nomor registrasi sebagai syarat sah berdirinya desa baru.
“Perdanya harus disepakati lebih dulu, baru kita kirim ke Kemendagri. Nomor registrasi itu sangat dibutuhkan agar desa-desa ini bisa masuk dalam sistem pemerintahan resmi dan menerima hak anggaran,” jelas Yani.
Ia menambahkan bahwa pemekaran desa ini diharapkan bisa mempercepat pemerataan pembangunan, terutama melalui distribusi dana desa yang lebih proporsional.
“Dengan adanya desa-desa baru, distribusi pembangunan akan lebih merata, dan tentu saja akan menambah beban anggaran dana desa. Tapi itu konsekuensi dari pemerataan,” tukasnya. (Hf/Adv)

