Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda Dorong Aturan Turunan Usai Pengesahan UU PPRT
    Advertorial

    DPRD Samarinda Dorong Aturan Turunan Usai Pengesahan UU PPRT

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 1, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendapat perhatian positif dari DPRD Kota Samarinda. Regulasi tersebut dinilai menjadi langkah besar dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih layak bagi para pekerja rumah tangga di Indonesia.

    Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, mengatakan kehadiran UU PPRT menjadi momentum penting untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja sektor domestik yang selama ini dinilai masih rentan terhadap berbagai persoalan ketenagakerjaan.

    “Selama ini perlindungan bagi pekerja rumah tangga masih minim. Dengan adanya undang-undang ini, posisi mereka menjadi lebih kuat secara hukum,” ujarnya.

    Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur berbagai aspek penting secara menyeluruh, mulai dari keselamatan kerja, akses jaminan kesehatan, hingga perlindungan dari tindakan diskriminasi maupun eksploitasi dalam hubungan kerja.

    Menurutnya, pengesahan UU PPRT juga menjadi bentuk pengakuan negara terhadap kontribusi pekerja rumah tangga yang selama ini kerap dipandang sebelah mata meski memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.

    Anhar menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah lanjutan agar implementasi aturan dapat berjalan maksimal di daerah. Salah satu langkah yang didorong yakni penyusunan regulasi turunan berupa peraturan daerah.

    “Perlu ada payung hukum berupa peraturan daerah agar pelaksanaannya bisa lebih terarah dan jelas,” katanya.

    Selain regulasi, ia juga menilai penting adanya organisasi atau wadah resmi bagi pekerja rumah tangga untuk memperkuat perlindungan serta memperjuangkan hak-hak mereka jika menghadapi persoalan di lapangan.

    “Organisasi akan membantu memperkuat posisi tawar pekerja rumah tangga, sekaligus menjadi ruang advokasi jika terjadi persoalan,” tambahnya.

    Diketahui, UU PPRT resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta pada 21 April 2026 setelah melalui pembahasan panjang bersama pemerintah dan berbagai elemen masyarakat sipil.

    Dengan adanya aturan tersebut, DPRD Samarinda berharap kesejahteraan serta perlindungan bagi pekerja rumah tangga dapat semakin meningkat, termasuk dalam menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan manusiawi di lingkungan domestik. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    DPRD Samarinda Soroti Peredaran Narkoba di Gang Langgar, Minta Pemberantasan Dilakukan Menyeluruh

    Mei 18, 2026

    Relokasi Pergudangan ke Palaran Dinilai Jadi Solusi Kemacetan Samarinda

    Mei 12, 2026

    DPRD Samarinda Minta Polemik Izin Gereja Toraja Diselesaikan Secara Bijak

    Mei 11, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,907 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,498 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,134 Views

    Empat Pegawai Bank Mandiri Samarinda Disomasi, Buntut Dugaan Penipuan yang Rugikan Ratusan Juta Rupiah

    Oktober 23, 20251,021 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.