Close Menu
Halo NusantaraHalo Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Button
    • Politik
    • Hukum
    • Niaga
    • Ragam
    • Advertorial
    • Metropolis
    • Opini
    Halo NusantaraHalo Nusantara
    Home»Advertorial»DPRD Samarinda Minta Data Penerima Kios Pasar Pagi Dibuka Secara Detail
    Advertorial

    DPRD Samarinda Minta Data Penerima Kios Pasar Pagi Dibuka Secara Detail

    Halo NusantaraBy Halo NusantaraMei 5, 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi. (Ist)

    Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda meminta pemerintah daerah lebih terbuka terkait penyaluran kios di Pasar Pagi dengan menyampaikan data penerima secara rinci. Transparansi dinilai penting untuk memastikan distribusi kios berjalan adil dan tepat sasaran.

    Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan pihaknya memerlukan daftar lengkap penerima kios agar fungsi pengawasan dewan dapat dilakukan secara maksimal. Menurutnya, informasi yang diterima selama ini masih bersifat umum dan belum memuat identitas penerima secara detail.

    “Kami membutuhkan data lengkap terkait kios yang sudah dibagikan, termasuk siapa penerimanya, supaya pengawasannya jelas dan tepat sasaran,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

    Ia menilai keterbukaan data menjadi langkah penting untuk mencegah potensi penyimpangan dalam proses distribusi kios. Selain itu, DPRD juga menyoroti masih terbatasnya akses terhadap data yang dimiliki sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

    “Pengawasan tentu akan sulit dilakukan kalau informasi yang diberikan belum lengkap atau tidak detail,” katanya.

    Selain persoalan transparansi, DPRD juga menilai perlu adanya aturan yang mengatur batas waktu pemanfaatan kios oleh para pedagang. Kebijakan itu dianggap penting agar kios yang sudah dibagikan tidak dibiarkan kosong terlalu lama.

    Menurut Iswandi, pemerintah perlu menetapkan mekanisme yang jelas terkait sanksi maupun evaluasi terhadap kios yang tidak segera ditempati oleh penerima.

    “Harus ada aturan yang tegas terkait batas waktu penggunaan kios supaya tidak terbengkalai dan bisa dimanfaatkan secara optimal,” jelasnya.

    Ia menambahkan, pembangunan Pasar Pagi menggunakan anggaran besar yang bersumber dari dana publik. Karena itu, pemanfaatan kios harus benar-benar diperuntukkan bagi kepentingan pedagang dan masyarakat, bukan sekadar dijadikan aset investasi pribadi.

    DPRD Samarinda juga mendorong adanya koordinasi yang lebih intens antara pemerintah daerah dan legislatif dalam proses penataan Pasar Pagi agar seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Eby/Adv)

    Share. Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Halo Nusantara

    Berita Terkini

    Pemkab Kukar Atur Perpindahan PPPK Berdasarkan Analisis Beban Kerja

    Oktober 24, 2026

    BKPSDM Kukar Kembangkan Aplikasi PRAKTIS, ASN Absen tapi Tak Masuk Kerja Bisa Dievaluasi

    Oktober 24, 2026

    Pemkab Kukar Tanggung Bunga Kredit Usaha, Debitur Cukup Bayar Pokok Pinjaman

    Oktober 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Seputar Kaltim

    Penguatan Peran Penghubung Komisi Yudisial Jadi Kunci Menjaga Integritas Hakim

    September 17, 20262,013 Views

    JKT48, Raisa, dan NDX AKA Akan Panaskan Gema Fest Samarinda

    Mei 9, 20251,912 Views

    Gema Fest 2025 Sukses Guncang Samarinda, Ribuan Penonton Terpukau

    Mei 11, 20251,501 Views

    Gubernur Kaltim dan Jabar Perkuat Kerja Sama, Redakan Polemik Media Sosial

    Mei 4, 20251,135 Views
    Facebook X (Twitter) WhatsApp Telegram
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • Sitemap
    Copyright © 2021, PT. Abdi Nusa Multimedia 

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.