Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda mulai mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pasar rakyat. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD masih memfokuskan pembahasan pada penguatan materi dan pengumpulan data sebelum masuk ke tahap lanjutan bersama instansi terkait.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Rusdi, mengatakan tahapan pembahasan sejauh ini masih bersifat internal dan belum melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, penyusunan data dan kajian awal diperlukan agar substansi regulasi yang dibahas lebih matang.
“Pembahasan masih dalam tahap internal. Kami sedang melengkapi data sebagai dasar penyusunan raperda pasar rakyat,” ujarnya usai rapat, Rabu (6/5/2026).
Ia menjelaskan, DPRD berencana memasuki tahap pembahasan lanjutan pada Mei 2026 dengan melibatkan OPD terkait untuk memperdalam materi aturan yang akan disusun.
“Pembahasan berikutnya akan dijadwalkan bersama OPD agar isi raperda lebih lengkap dan sesuai kebutuhan di lapangan,” katanya.
Menurut Rusdi, keterlibatan OPD penting agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu diterapkan secara efektif dalam pengelolaan pasar rakyat di Samarinda.
DPRD pun optimistis penyusunan raperda tersebut dapat diselesaikan dalam tahun ini. Namun, tahapan uji publik disebut masih menunggu hasil pembahasan yang lebih mendalam.
Selain membahas raperda pasar rakyat, Rusdi juga menyinggung sejumlah isu lain, termasuk proses pemilihan Direktur Utama Bank Kaltimtara. Ia menyebut kewenangan proses tersebut berada di tingkat pemerintah provinsi.
Meski demikian, ia berharap sosok yang terpilih nantinya mampu meningkatkan profesionalisme perusahaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Harapannya tentu figur yang dipilih benar-benar profesional dan bisa memberikan dampak positif bagi daerah,” ujarnya.
Terkait isu tukar guling aset, termasuk rencana pembangunan lembaga pemasyarakatan, Rusdi mengaku DPRD hingga kini belum menerima penjelasan resmi dari pemerintah. DPRD akan menindaklanjuti pembahasan apabila sudah ada penyampaian formal dari pihak terkait.
Dengan proses yang terus berjalan, DPRD Samarinda menargetkan Raperda Pasar Rakyat dapat segera rampung sebagai dasar dalam memperbaiki tata kelola dan pengembangan pasar tradisional di Kota Samarinda. (Eby/Adv)

