Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kota Samarinda kembali menyoroti masih ditemukannya kendaraan bertonase besar yang beroperasi di sejumlah ruas jalan kota di luar waktu yang telah ditetapkan. Persoalan tersebut dinilai tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga memerlukan komitmen seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Maswedi, mengatakan pemerintah sebenarnya telah menetapkan pembatasan jam operasional kendaraan berat sebagai upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Namun menurutnya, kebijakan tersebut belum akan berjalan efektif apabila pengusaha angkutan maupun pengemudi belum memiliki kesadaran untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Ketentuan jam melintas kendaraan besar itu sebenarnya sudah ada. Tinggal bagaimana pelaksanaannya di lapangan bisa benar-benar dipatuhi oleh semua pihak,” ujarnya belum lama ini.
Maswedi menjelaskan DPRD sebelumnya telah melakukan pembahasan bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda terkait masih adanya truk bertonase besar yang beroperasi di luar jadwal yang diperbolehkan. Dari hasil pembahasan itu, Dishub dinilai telah menjalankan kewenangannya dalam aspek pengaturan lalu lintas, seperti penetapan jalur, pemasangan rambu, serta pengaturan waktu operasional kendaraan.
“Dishub sudah menjalankan perannya dalam mengatur lalu lintas. Untuk tindakan penegakan terhadap pelanggaran tentu ada kewenangan instansi lain,” katanya.
Ia menegaskan keberhasilan kebijakan pembatasan kendaraan berat tidak hanya bergantung pada pengawasan pemerintah, tetapi juga ditentukan oleh tingkat kepatuhan para pelaku usaha angkutan dan pengemudi.
“Jangan sampai aturan hanya ada di atas kertas. Semua pihak harus memahami bahwa aturan itu dibuat untuk kepentingan bersama,” tegasnya.
Menurut Maswedi, pembatasan operasional kendaraan bertonase besar merupakan kebijakan yang lazim diterapkan di kawasan perkotaan dengan aktivitas lalu lintas yang padat. Tujuannya bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan mengurangi potensi kecelakaan.
“Pembatasan ini bukan untuk menghambat usaha, tetapi untuk mengatur agar aktivitas kendaraan tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan lain,” ungkapnya.
Ia juga mengajak perusahaan angkutan beserta para pengemudi untuk lebih bertanggung jawab dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Menurutnya, terciptanya keselamatan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama yang tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.
“Kepatuhan dari pengemudi dan pelaku usaha sangat menentukan. Kalau semua menjalankan aturan, lalu lintas akan lebih aman dan tertib,” pungkasnya.
DPRD berharap koordinasi antara pemerintah daerah, aparat terkait, serta para pelaku usaha terus diperkuat agar pelanggaran kendaraan bertonase besar dapat ditekan dan ketertiban lalu lintas di Kota Samarinda semakin terjaga. (Eby/Adv)

