Halonusantara.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD di Kaltim.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, menilai kebijakan ini mengabaikan potensi SDM lokal yang kompeten dan bisa berpeluang mengisi posisi strategis tersebut.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1./K.94/2025 tentang penunjukan Syahrir A. Pasinringi sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda, sedangkan nama kedua yakni Fridawaty Rivai sebagai Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Berdasarkan hasil SK tersebut, Darlis menyayangkan keputusan itu dengan melihat sisi kepentingan daerah dan aspek sosial. Ia menambahkan, seharusnya pemerintah daerah lebih memberi ruang kepada SDM lokal.
“Apalagi jabatan setingkat dewan pengawas sektor kesehatan,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan itu tidak melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, namun ia menegaskan bahwa Kaltim sebenarnya memiliki banyak figur berkompeten yang seharusnya bisa diprioritaskan.
“SDM kita sangat memadai untuk posisi dewan pengawas,” tuturnya.
Pemprov Kaltim seharusnya memberikan alasan perihal penunjukan akademisi dari luar daerah. Menurutnya, opsi perekrutan tenaga dari luar dapat dipakai jika kebutuhan spesifik tidak tersedia di Kaltim.
“Seharusnya SDM lokal diberikan kesempatan lebih dulu,” pungkasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltim selama ini mendorong prioritas tenaga kerja lokal, sehingga pemerintah daerah diminta untuk memberi contoh serupa melalui kebijakan pengelolaan SDM. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

