Halonusantara.id, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur mulai menanggapi laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pihaknya akan mencermati isi laporan tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang dikoordinatori Hairul Bidol. Mereka melaporkan dua anggota dewan, Darlis Pattalongi dan dr. Andi Satya Adi Saputra, terkait insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 29 April 2025 lalu.
Menurut Subandi, sebelum memproses laporan lebih lanjut, BK akan memverifikasi kelengkapan administrasi dan legalitas dari pihak pelapor maupun bukti-bukti yang diajukan.
“Identitas dan legalitas pelapor sampai bukti-bukti soal dugaan pelanggaran etik anggota dewan yang diadukan perlu diperiksa,” jelas Subandi.
Jika dokumen dan bukti sudah dinyatakan lengkap, BK akan melanjutkan dengan tahap klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor melalui pemanggilan resmi.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” ucapnya.
Sebelumnya, insiden terjadi saat RDP yang membahas masalah tunggakan gaji pegawai di RSHD. Saat itu, dua anggota dewan menyatakan bahwa kehadiran kuasa hukum rumah sakit tidak cukup mewakili pengambilan keputusan, sehingga meminta mereka keluar dari ruangan rapat.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” ucapnya.
Subandi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani laporan ini secara objektif dan tetap merujuk pada ketentuan yang berlaku.
“Kami undang para pihak, dengarkan keterangan pelapor dan terlapor. Tidak berpihak,” tutupnya. (Eby/Adv)

