Halonusantara.id, Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan sikap terbuka dan mendukung penuh proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp100 miliar dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan menghalangi penyidikan dan tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jika memang ada pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum. Tidak ada kompromi dalam hal ini,” ujar Seno, Jum’at (30/5/2025), menanggapi langkah penggeledahan yang dilakukan Kejati di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Menurutnya, langkah hukum yang diambil kejaksaan adalah bagian dari kontrol terhadap pengelolaan keuangan publik, dan harus dilihat sebagai proses untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.
Dugaan korupsi ini bermula dari penyaluran dana hibah yang dilakukan hanya beberapa hari setelah dibentuknya lembaga DBON Kaltim berdasarkan keputusan gubernur.
Dana yang jumlahnya mencapai Rp100 miliar itu kemudian disalurkan ke delapan organisasi olahraga, namun dalam perjalanannya muncul indikasi penyelewengan.
Seno juga menggarisbawahi bahwa kasus ini terjadi sebelum masa jabatan pemerintahan yang saat ini berjalan, namun Pemprov tetap memantau secara aktif dan siap menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum.
“Yang terpenting adalah bagaimana kita menjaga tata kelola yang bersih. Kalau diperlukan, kami siap mendukung sampai kasus ini masuk ke persidangan,” tegasnya.
Kejaksaan sendiri saat ini masih berada pada tahap penyidikan, dengan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik telah disita.
Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.
Seno berharap proses ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat integritas birokrasi, khususnya dalam pengelolaan dana hibah dan anggaran publik yang melibatkan sektor olahraga. (Na/Adv/DiskominfoKaltim)

