Halonusantara.id, Samarinda – DPRD Kaltim menyoroti proyek pembangunan fasilitas outbond milik BPSDM yang memiliki anggaran senilai Rp7,5 miliar, setelah audit BPK mengungkap dugaan penyimpangan
Diketahui, proyek ini dikelola langsung oleh CV Ghina Jaya Sulbarindo dengan kontraktornya berinisial RS.
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menekankan bahwa aparat terkait harus segera menindaklanjuti kasus tersebut, apabila selama pemeriksaan ditemukan unsur kesengajaan dalam pelaksanaan proyek, maka oknum tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau terbukti ada kesalahan secara hukum, tentu harus diproses. Ada aturannya,” tegasnya.
Kepala BPSDM Kaltim, Nina Dewi, mengungkapkan bahwa hingga kini kontraktor berinisial RS masih belum dapat dihubungi.
Sebagai upaya menindaklanjuti temuan BPK, tim internal BPSDM bersama bendahara proyek masih mencari keberadaan RS.
Lebih lanjut, Salehuddin menegaskan bahwa apabila dugaan penyimpangan benar dilakukan, maka pihak terkait harus mengembalikan kerugian yang dialami negara.
“Ya selain itu, proses hukum perlu ditegakkan sebagai bentuk efek jera sekaligus mencegah terulangnya proyek bermasalah pada instansi pemerintah,” tukasnya. (Ngl/Adv/DPRDKaltim)

