Halonusantara.id, Samarinda — Rencana pemerintah pusat memberikan prioritas pengelolaan wilayah bekas tambang kepada organisasi keagamaan memunculkan kekhawatiran dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Gubernur Rudy Mas’ud menilai kebijakan ini berisiko menimbulkan ketimpangan dan konflik sosial di daerah penghasil sumber daya alam.
Menurut Rudy, pengelolaan sektor strategis seperti tambang seharusnya dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) yang memiliki struktur profesional, kapasitas finansial, dan tanggung jawab sosial yang terukur.
Pandangan Gubernur tersebut turut diperkuat oleh Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Firnadi Ikhsan, yang menekankan pentingnya pengelolaan tambang oleh pihak yang benar-benar memahami kompleksitas sektor tersebut.
“Pengelolaan sektor ini idealnya dilakukan oleh entitas profesional. Jika ormas ingin terlibat, harus membentuk unit usaha yang betul-betul memenuhi kualifikasi teknis,” ujar Firnadi.
Firnadi menilai, keberpihakan gubernur terhadap perusda merupakan langkah tepat dalam memperkuat posisi daerah atas pengelolaan kekayaan alam. Ia mendorong agar BUMD lokal diberi porsi lebih besar dan dipersiapkan agar mampu bersaing secara nasional.
“Kalau perusda kita siap dan memiliki daya saing, mengapa tidak diberi peluang utama? Ini bisa jadi peluang memperjuangkan otoritas daerah atas sumber daya lokal,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam sebuah forum koordinasi di Balikpapan, Rudy Mas’ud juga menyoroti potensi konflik akibat alokasi wilayah tambang kepada ormas yang tidak berasal dari daerah setempat. Menurutnya, sistem ini belum memperhatikan kondisi sosial dan geografis masing-masing wilayah.
“Bayangkan, jika wilayah tambang di satu kabupaten malah dikelola ormas dari daerah lain, itu bisa memicu ketegangan. Harus ada sistem yang lebih berkeadilan dan logis,” tegas Rudy.
Ia juga mengingatkan bahwa jumlah organisasi keagamaan dan koperasi yang sangat banyak bisa menimbulkan kerumitan dalam distribusi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), bila tak dirancang secara matang.
Sebagai informasi, prioritas pengelolaan tambang bagi ormas keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari PP Nomor 96 Tahun 2021.
Rudy sendiri mendorong agar pengelolaan dilakukan melalui perusda, yang bisa secara sistematis menggandeng koperasi dan komunitas lokal dalam kerangka yang terstruktur dan berkelanjutan.
“Kalau perusda yang menjalankan, kita bisa pastikan distribusi manfaatnya ke masyarakat sekitar. Termasuk koperasi lokal bisa diajak serta, tapi dalam kerangka sistem yang terkoordinasi,” ucap Rudy.
Ia pun berharap kebijakan ini masih dapat dikaji ulang dengan membuka ruang dialog antara pusat dan daerah. Baginya, pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan masyarakat lokal dan menerapkan tata kelola yang berkelanjutan. (Eby/Adv)

